Tapanuli Selatan – Setelah menyelesaikan berkas perkaranya, Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali mengirimkan 3 orang tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan setempat, pada Selasa (18/7/2023) siang.
“Ketiga tersangka tersebut, adalah CKW, IP, dan JNS,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (19/7/2023) pagi.
Kasat menerangkan, selain menyerahkan ketiga tersangka, Penyidik juga serahkan seluruh barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapsel. Proses tahap II ke Kejaksaan ini, kata Kasat, menandakan telah selesainya penyidikan terhadap ketiga tersangka.
“Selanjutnya, JPU akan menangani perkara ketiga tersangka tersebut lebih lanjut,” jelas Kasat.
Aks