Reformasiaktual.com//BEKASI-
Gudang di Jl.senopati 1 RT. 002/004 Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat. Diduga dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi Jenis Solar.
Menurut informasi yang di dapat dari Y mafia penimbun solar di lokasi tersebut belanja dari salah satu SPBU 34.171.27. di wilayah Bekasi timur
Tepatnya Jl.Chairil Anwar.no12,Rt 004/0012,Margahayu Kec,Bekasi Timur.
Mereka belanja dengan kendaraan box yang sudah di modifikasi dengan kapasitas 4 sampai 8 ton satu kendaraan,sedangkan yang saya tau lebih dari lima kendaraan yang bergantian masuk ke gudang itu.
Dirinya berharap aparat penegak hukum (APH ) menindak para mafia, pasalnya modus operandi selain mengangkut dengan Kendaraan modifikasi, pembelian BBM dari SPBU di timbun kemudian akan di jual kembali kepihak perusahaan-perusahaan besar dengan harga fantastis sehingga para mafia meraup keuntungan tinggi.
Diketahui para mafia BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar,”pungkasnya.
( Yusup)