Kabid Humas Polda Jabar : Polisi menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Jambret Yang Viral di Medsos

Daerah2823 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota Polda Jabar menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap kasus jambret yang viral di medsos.

Konferensi pers di Pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar jalan Veteran No.05 Pada Hari Senin (24/07/2023)

Di ketahui bahwasanya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.

Adapun tersangka yang yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni “MF” 39Th alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku),”AS” Alias Abeng 39Th alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah),Serta “AS” 26Th alamat Gg Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon Kota (Penadah).

Adapun 1(satu) teman Pelaku “MF” saat ini masih DPO dengan inisial “R” warga samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.

Kapolres Cirebon kota Polda Jabar Akbp M. Rano Hadiyanto S.Ik.,M.M mengatakan bahwa Sat Reskrim Berhasil mengamankan 3 Tersangka dalam kasus jambret tersebut.

“Polres Cirebon Kota Polda Jabar saat ini berhasil mengamankan 3 Tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah” Ujarnya

Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Bandung 24 Juli 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *