POLEMIK PAJAK PEMANPAATAN AIR DARI DALAM TANAH DIPICU KETIDAK MAMPUAN PENGELOLAAN PEMKAB GARUT

Daerah401 Dilihat

ReformasiAktual.Com// Garut -pernyataan H Rudi gunawan Terkait Anjlok nya pajak pada Acara Apel Minggu lalu Yang sempat Beredar pernyataan Nya di beberapa Media Bahwa Setiap Pengusaha Hotel Dan Restoran Yang Nakal akan Dipidanakan oleh pemkab kab garut Karena Terdapat Unsur kenakalan Pengendapan Pajak sempat Membuat sontak dan Terkejut warga kab Garut Dan Pengusaha Hotel husus nya. Yang Berada di lingkungan komplek Pariwisata Cipanas Garut.

Pernyatan Tersebut Ironis sangat berbeda dengan Pernyataan Galih F Qurbany Yang Berposisi salah satu Pengurus Kadin Kab Garut Dilansir dari 60 detik.com memberikan steatmen. Bahwasan nya Pernyataan Bupati garut dinilai Berbalik arah Ke pribadinya dan Galih secara pribadi meng Apresiasi Pada Aliansi kincir Angin Dengan gagasan dan pergerakan nya dalam penyampaian pendapat di Audiensi yang diterima oleh Anggota dewan komisi 1 H deden sopian.dari praksi golkar dan H Riki dari partai Demokrat pada tanggal 24 juni 2023 pukul 13: 00 yang dilaksanakan Diruang pari purna DPRD kab garut para pengusaha Perhotelan Justru Memberikan peryataan dan Mengeluhkan kesulitan Dalam dalam keinginan Membayar Kewajiban sebagaibpengusaha yang taat pajak hal tersebut Disebabkan Karena Adanya Regulasi ketidak jelasan Dari dinas Perijinan Yang secara Pernyataan nya belum ada sistem yang bisa meng akses terkait perubahan Dan ketentuan sistem Ijin lama ke Sistem Oss yang baru paktor itulah yang menjadikan sebab akibat belum ter akses nya sehingha menjadi pajak pendapatan Pemanpaatan Air dari dalam tanah oleh para pengusaha Husus nya di wilayah komplek wisata cipanas Dalam Audiensi Yang digelar Oleh Anggota Dewan Komisi satu dan komisi dua Berbagai keluhan pun di keluarkan Oleh para pengusaha hotel dan kolam renang termasuk pengusulan Pembentukan Pansus Agar dibuatkan Regulasi Ketentuan oleh dewan Komisi satu dan komisi supaya ada kejelasan Yang tentang pajak pemanpaatan air dari dalam tanah oleh para pengusaha hotel dan pengusaha yang memanpaatkan Air dari dalam tanah.

Menurut Sekretaris jendral PHRI Yang dilangsir dari 60 detik.com pada selas siang jika dikatakan para pengusaha. hotel tidak taat pajak dan dinilai tidak patuh secara logika urutan ketiga dari pendapatan pajak di pemkab garut itu datang dari Perhotelan Dan Restoran yang rata rata bisa membayarkan kewajiban pajak pendapatan sebesar 30milyar pertahun. Menurut Sekretaris jendral PHRI Kab Garut dirinya mengapresiasi pergerakan taktis Aliansi Kincir angin dan pihak perusahaan perhotelan dan Restoran sangat berterimakasih dan meng apresiasi sekali khusus nya kepada Rekan Aliansi kincir angin menjadi Pemakarsa pembuka polemik masalah yang terjadi dan harapan nya Dalam Pansus yang dimohonkan ke anggota dewan. komisi satu dan komisi dua Pemakarsa itu harus garda terdepan dilibatkan supaya anggota Legislatif dan Yudikatif serta para pengusaha Paham dengan Kondisi yang terjadi di lapangan Logika nya kalau Aliansi tidak dilibatkan dikhawatirkan ada kesimpang siuran. dalam polemik pembuatan Peraturan Pajak pemanpaatan Air dari dalam tanah.

Dalam steatmen pernyataan nya Usai Audiensi Toni Rahmat firmansyah Selaku sekjen dari Aliansi kincir angin Dan Dudi supriadi ketua Laskar Indonesia Kab garut masih dilansir dari 60.detik com secara bersamaan dalam pandangan mereka berdua polemik permasalahan ketidak jelasan Pajak pendapatan Air dari dalam tanah dijadikan introspeksi diri oleh Setiap Dinas terkait baik ditingkat kabupaten dan provinsi Agar bersikap tegas dan transparan dalam sistem pengelolaan pajak pendapatan pemanpaatan Air dari dalam tanah jangan terkesan saling melempar Bola antara dinas provinsi dan kabupaten Dan menurut Dudi supriadi dan Toni Rahmat adanya Polemik ketidak jelasan regulasi pajak pemanpaatan air dari dalam tanah ada dugaan pemkab garut sendiri kurang Responbility dan lalai dalam pengelolaan pajak air padahal dilihat dari tingkat keseriusan dari para pengusaha Hotel yang ada di komplek pariwisata cipanas sangat ber keinginan agar ketentuan Tentang pajak pemanpaatan air ini segera tersusun aturan mainnya dan kami berharap tidak ada lagi bahasa ironis Dari bupati garut Yang mengkambing Hitamkan Pengusaha perhotelan Dan restoran ter indikasi NakaL Tapi secara pakta dimata kami pemkab garut lah Yang di nialai Lemoot Dalam memberikan pelayanan dan regulasi ketentuan.

( TIM RA Garut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *