Reformasiaktual.com//Pengungkapan kasus Endorse Perjudian Online yang berhasil diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar, Rabu (26/7/2023)
Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa pada hari Kamis 16 Maret 2023 pelapor melihat di media social facebook dan youtube FP dengan Channel Paleka TV, dimana betapa bebasnya seseorang menunjukkan aktifitas perjudian yang dibuat lalu diposting ke media sosialnya dengan situs judi paradewa89 dan boz388 yang ada didalamnya.
”Terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, fishing dan lainnya. Pelaku dengan inisial F tersebut berhasil diamankan di kamar kostnya di Sarijadi Kota Bandung.” ucap Ibrahim.
Selain itu juga, Dir Reskrimsus Polda Jabar menyampaikan pelaku memanfaatkan media social sebagai promosi judi online dengan link referral yang telah dibagikan oleh pelaku yang kemudian pelaku mendapatkan upah dari endorse situs judi online tersebut, berjumlah Rp. 30.000.000,- dari situs paradewa89 pada pembayaran pertama pada bulan Februari 2023 dan Rp. 570.000.000 dari situs BOZ388.
Polda Jabar pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone 14 Promax, 1 (satu) buah simcard, 1 (satu) unit perangkat computer, 2 (dua) akun gmail dan youtube channel serta 1 (satu) buah akun facebook dan Instagram.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Bandung, 26 Juli 2023
Dikeluarkan oleh Bidhumas Polda Jabar.