Kubu H.M.Hermawan ( H.Bram) Tak terima hasil Muscab Ke XI Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi merasa di curangi Panitia

Lembaga220 Dilihat

kabupaten Sukabumi//Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Muscab (Musyawarah Cabang) Ke XI yang bertempat di Hotel Augusta Jl.raya Citepus desa Citepus Kecamatan Palabuanratu 16/07/2023.

Muscab Ke XI salah satu nya guna memilih Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi dengan 3 Orang Kandidat calon Ketua MPC ,salah satu Calon nya adalah Ketua MPC inkamben Heru Herlambang,yang harus bertarung dengan dua rivalnya yaitu Muhammad Hermawan ( H.Bram) ,serta Wiliam Salim.

Acara pemilihan Ketua MPC tidak berjalan dengan lancar dan terjadi kericuhan di karenakan Salah satu kubu Calon ketua MPC
merasa keberatan dengan putusan dari Panitia Muscab yang dianggap curang dan menguntungkan Pihak lain.

Pantauan di lapangan, Muscab XI Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, awalnya berlangsung dengan tertib. Bahkan pembukaan Muscab dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri,serta Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Dalam Muscab XI Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, awalnya terdapat tiga calon Ketua MPC Kabupaten Sukabumi, yaitu Heru Herlambang, Muhamad Hermawan alis Bram, dan William Salim. Namun di tengah perjalanan satu calon, William Salim memundurkan diri,di karenakan surat dukungan Dari pemegang hak Pilih kurang dari 30 %,

Tahapan demi tahapan sudah dilalui, tetapi pada malam hari Muscab XI Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Sukabumi, mulai memanas. Pasalnya, dari 18 rekomendasi yang diberikan kepada panitia Muscab, 11 rekomendasi dari kubu Muhamad Hermawan dianulir panitia, sehingga total rekomendasi menjadi 7 dan dianggap oleh panitia tidak memenuhi syarat pencalonan.

Padahal, sebelumnya rekomendasi Muhamad Hermawan sebanyak 18 dan 25 rekomendasi dari Heru Herlambang telah disahkan dalam rapat oleh panitia penyelenggara. Hal itu lah yang membuat pendukung dari Muhamad Hermawan tidak menerima dan memberikan instupsi dari peserta Muscab hingga walk out serta adanya insiden pelemparan kursi di dalam ruangan.

Setelah kubu Muhamad Hermawan keluar dari ruangan, panitia penyelenggara masih melanjutkan Muscab dan membacakan putusan, bahwa Heru Herlambang menjadi Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi.

“Ini kan sudah ada keputusan, sudah ada rapat pleno beberapa kali, bahkan tiga kali rapat, di rapat pleno itu sudah menentukan hasil verifikasi dukungan rekomendasi itu sudah diketuk palu, saya (Muhamad Hermawan) 18, Heru Herlambang 25 rekomendasi,” ungkap calon Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi, Muhamad Hermawan.

Muhamad Hermawan mengaku heran, karena ada waktu break dan sempat bermusyawarah dengan Heru Herlambang, perwakilan MPW, dan P2C. Di situ dirinya meminta agar proses pemilihan dilakukan melalui voting, meskipun pihaknya hanya memiliki 18 rekomendasi dan Heru Herlambang 25 rekomendasi.

“Saya inginnya voting, netral kalau voting. Misalkan saya kalah ketika voting, saya siap menerima kekalahan. Namun ternyata ditolak oleh pimpinan sidang, dicurangi sudah jelas ini,” imbuhnya.

“Sudah jelas diketuk 18 rekomendasi punya kita, Heru 25. Saya minta divoting, pemilihan langsung, ternyata malah langsung diputuskan oleh MPW bahwa Heru menang, dan rekomendasi saya tiba-tiba hanya 7 yang sah,” ketusnya.

Ia menegaskan, perubahan itu terjadi pada detik detik terakhir dan kenapa tidak dari awal atau pas proses rapat pleno pertama atau kedua, malah diputuskan terakhir. Atas kekecewaannya itu, Muhamad Hermawan bersama timnya akan mengadukan ke tingkat lebih tinggi.

“Selanjutnya saya akan mengajukan ke pihak yang lebih tinggi ke MPN. Artinya ini untuk menjernihkan putusan hari ini,” tandasnya.

Kubu Muhammad Hermawan meminta kepada Pihak Panitia agar bisa meminta maap kdalam waktu 24 jam,kalau di abaikan pihaknya akan melakukan jalur hukum,sekaligus melakukan protes kepada Pihak DPW sampai ke pihak MPN.Ucap Efri Darlin Martho Dachi Kuasa Hukum dari kuu Muhammad Hermawan

Sementara itu, dari panitia Muscab belum bisa memberikan keterangan. Sebab saat terjadi

(A.taopiq & D.Hilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *