Tanggamus,Reformasiaktual.com – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melimpahkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), inisial NY (17) warga Kecamatan Pugung atas keterlibatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Penanggungan, Gunung Alip pada Juli 2023 lalu.
Pasalnya, berkas yang ditangani oleh penyidik telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang tertuang dalam surat nomor : B-328/L.8.19.8/Eoh.2/07/2023, tanggal 28 Juli 2023.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono mengatakan, tersangka NY dilimpahkan pihaknya, pada hari ini Jumat 28 Juli 2023, siang.
Pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
“Pelimpahan dilakukan pada pukul 10.00 WIB berikut barang bukti yang disita dari tersangka,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Sambungnya, barang bukti tersebut diantaranya handphone Oppo A55 warna hitam berbintang berikut kotaknya, linggis berbentuk ulir, obeng cengkeh bergagang warna kuning, kunci kontak sepeda motor dan sepeda motor yamaha vega-R warna Nopol BE 7141 UF.
Terhadap tersangka NY, dijerat Pasal 363 ayat (2) tentang Pencurian Dengan Kekerasan, subsider Pasal 56 ke-2 KUHPidana, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis Curat yang dilakukan tersangka bersama-sama dengan 2 orang dewasa inisial DP alias Blekek (31) warga Pekon Suka Negeri Jaya, Talang Padang dan PR (40) warga Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kabupaten Nongsa Provinsi Riau pada Kamis, 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korbannya adalah Hendra Kurniawan (49) warga Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip dengan kerugian berupa handphone merk Oppo A55 warna Hitam berbintang dan kunci kontak (remot) sepeda motor Honda Vario 160 CC di rumah milik korban.
“Untuk 2 tersangka dewasa inisial DP dan PR juga telah ditangkap saat melakukan penyalahgunaan Narkoba di Pekon Banjar Negeri Gunung Alip pada Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB, sehingga keduanya terlebih dahulu disidik kasus Narkobanya,” jelasnya.
Adapun peran, masing-masing tersangka yakni NY mengantar PR dan DP ke lokasi pencurian, kemudian PR mendongkel jendela rumah korbannya dengan menggunakan sebuah linggis. Sementara DP memantau situasi sekitar rumah korban.
“Ketiga tersangka, masing-masing berbagi peran dan kabur dari lokasi setelah berhasil menggasak handphone dan kunci kontak motor korban,” tandasnya. ( Syukri )