Diduga Pegawai TU SMA 1 SUBANG KUNINGAN Buat Peryataan Palsu terkait Uang Suap Rp.2 juta

PENDIDIKAN479 Dilihat

Reformasiaktual.com//Dari hasil pantauan media Reformasiaktual.com, di sekolah ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana BOS, baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS Reguler dan BOS OPD

Sementara itu, WAWAN MUSWANA S,pd Kepala Sekolah SMAN 1 Subang Kab Kuningan sedang tidak ada di sekolah hanya ada Kasubag T U yang dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait papan informasi penggunaan dana BOS mengatakan, jika papan informasi pengumuman penggunaan dana BOS dari dulu juga tidak pernah ada ,ungkap Kasubag.

“Itukan informasi publik harus ada dan seharusnya terpampang..? jangan jangan uang BOS SMA 1 Subang Kuningan Uang pemberian dari Karuhunnya maka tidak mengindahkan keterbukaan Informasi Fublik seperti pencairan Bos Tahap
1 tidak ada yang tau,!bahkan Kasubag T U mencoba untuk menyuap awak media Rp 1,500 000 dengan alasan Kemitraan

Anggaran Dana BOS
2023

TAHAP 1
Rp 657.135.000

Jumlah dana yang diterima SMAN 1 Subang

Jumlah Siswa Penerima
859
Tanggal Pencairan
21 Maret 2023

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.900.000

pengembangan perpustakaan
Rp 255.725.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 21.055.200

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 49.488.332

administrasi kegiatan sekolah
Rp 92.674.253

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.530.000

langganan daya dan jasa
Rp 0

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 88.775.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 0

Total Dana
Rp 519.147.785
Kab : Kuningan.

Seakan Masyarakat dan Orang Tua siswa siswi telah di Bodohi pihak sekolah begitu juga penegak hukum yang notabene berdiri tegak Kantor Polsek Subang di Depan SMA Negeri 1 Subang Kuningan .
Padahal pihak Kadisdik Propinsi dan Gubernur telah menyerukan supaya Transfaran Dalam pengelolaan UANG BOS dan OPD.

Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Aneh nya lagi TU SMA 1 SUBANG Kuningan menyuap Rp.2 juta tapi itu hanya Gosif belaka.karna saat awak media meminta bukti Tranfernya Tu tidak bisa membuktikan nya.mungkin sengaja untuk mengadu domba media yang konfirmasi ke SMAN 1 SUBANG KUJINGAN pada waktu itu


Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *