KEPULAUAN SELAYAR//REFORMASIAKTUAL – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Propinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan dua terdakwa Korupsi pada Proyek Bandar Udara (Bandara) H Aroeppala Padang Selayar. Mereka adalah Chaerul Umam (CU) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas, Muhammad Ismir Nur (MIN) dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H Aroeppala di Padang Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 1,6 miliar lebih.
Berdasarkan pertimbangan hukum dengan memperhatikan fakta persidangan, Majelis Hakim Tipikor menyatakan CU dan MIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti telah dituangkan pada Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Amar Putusan ini dibacakan oleh Abdul Rahman Karim selaku majelis hakim pada sidang yang digelar, Senin 24 Juli 2023 kemarin. Majelis Hakim menyatakan menghukum CU selaku PPK Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip Bandara H.Aroeppala dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda senilai Rp 200.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan terhadap Muhammad Ismir Nur dihukum dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 266.304.000,00 dengan ketentuan bilamana terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, pasca putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik MIN akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Kemudian menghukum CU dan MIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00.
Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Peng Tipikor Makassar ini, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selayar menuntut CU dan MIN dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Chaerul Umam dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara terdakwa Muhammad Ismir Nur dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta dituntut untuk tetap membayar uang pengganti sebesar Rp. 266.304.000,00 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara. Dengan putusan, oleh Jaksa Penuntut Umum dan kedua terdakwa menyatakan diri untuk pikir-pikir.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)