Tapanuli Selatan – Lantaran terlalu nekad menjual narkotika jenis ganja berkedok warung kopi (Warkop), jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses menangkap seorang Emak-emak berinisial, S (47), pada Senin (7/8/2023) siang.
Emak-emak tersebut, tertangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel saat jual ganja di Warkop miliknya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. S tak bisa mengelak, saat Polisi berhasil menemukan barang haram tersebut dari balik steling Warkopnya.
“(Dari steling) petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang dalamnya berisi 45 bungkus ganja. Dan sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar. Total beratnya lebih kurang 350 Gram,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, saat konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, dan KBO, Ipda TP Saragih, SH, pada Selasa (8/8/2023) pagi.
Menurut keterangan S, kegiatan transaksi ganja ini sudah ia lakukan sejak setahun belakangan. Di mana, S mengemas ganja tersebut dengan beberapa kemasan kecil. Harganya, untuk ukuran kecil senilai Rp15 ribu. Sedangkan untuk ukuran yang lebih besar, ia biasa menjual seharga Rp25 ribu ke pembeli.
“Setiap stok habis, pelaku memesan ke seseorang berinisial, A, yang saat ini masih kita kejar. Yang mana, pelaku pada Sabtu (5/8/2023) sore, memesan kepada A, ganja seberat 1 Ons seharga Rp200 ribu. Dan, A langsung datang mengantarkan pesanan tersebut ke tempat pelaku,” imbuh Kapolres.
Amankan Suami S
Selain menangkap S, Sat Resnarkoba juga mengamankan BS yang saat penangkapan juga berada di lokasi. BS, merupakan suami dari S. Sebelumnya, S menerangkan bahwa, BS menyerahkan kepadanya ganja yang telah terbungkus plastik warna hitam dan putih di dalam ember. Sebab, saat itu BS hendak pergi mencari bibit lengkuas di Desa Simaronop, Kecamatan Angkola Selatan.
Menurut pengakuan S, baru kali ini BS menyerahkan ganja lebih dari 5 bungkus kepadanya. Biasanya, BS menyerahkan 5 bungkus. Dari jumlah barang haram di dalam ember, S telah menjual sebanyak 9 bungkus. Rinciannya, S menjual ganja seharga Rp15 ribu per bungkus kepada 5 orang. Dan ganja seharga Rp25 ribu per bungkus kepada 4 orang.
“Karena ada seorang pembeli yang hanya menyerahkan uang sejumlah Rp14 ribu untuk membeli ganja seharga Rp15 ribu, maka total uang hasil penjualan saat itu yakni senilai, Rp174 ribu,” kata Kapolres.
Modus S menjual barang haram tersebut, yaitu pembeli datang, mula-mula membeli kopi dan makanan. Selanjutnya, ada yang hendak membeli ganja, maka S akan melayaninya. Aktivitas S menjual ganja berkedok Warkop ini terbilang jarang, apalagi yang melakukannya adalah seorang Ibu-ibu.
Ancaman Hukuman
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel. Atas hal tersebut, Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009 terhadap pelaku. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Aks