Sat Resnarkoba Polres Tapsel Tangkap Pengedar Ganja Berkat Aspirasi Warga di Program Jumat Curhat  

TNI/Polri306 Dilihat

Tapanuli Selatan – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, didampingi KBO, Ipda TP Saragih, SH, menjelaskan, bahwa pengungkapan peredaran ganja di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, berkat aspirasi dari warga saat program Jumat Curhat.

“Atas dasar aspirasi warga yang kami terima saat Jumat Curhat, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil tangkap pengedar ganja berinisial, S tersebut, pada Senin (7/8/2023) siang,” jelas Kasat usai gelaran konferensi yang dipimpin Kapolres Tapsel, pada Selasa (8/8/2023) pagi.

Menurut Kasat, kepada Polisi, warga setempat, mengeluhkan aktivitas terlarang S, yang mengedarkan ganja berkedok Warung Kopi (Warkop). Berdasarkan hal tersebut, lantas pihaknya menggelar upaya penyelidikan.

“Jadi, aspirasi warga itu kita tampung terlebih dahulu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan. Dan ternyata, memang benar apa yang menjadi keluhan warga selama ini,” jelas Kasat.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti keberhasilan Quick Wins Presisi Kapolri, Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi, lewat Jumat Curhat. Dan hal ini, juga merupakan komitmen dan dukungan Sat Resnarkoba Polres Tapsel terhadap program prioritas Kapoldasu, Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi, SH, SIK, MSi, dalam hal pemberantasan narkoba.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada warga, atas dukungannya ke kepolisian dalam menginformasikan peredaran narkoba di wilayahnya. Seperti tadi yang Bapak Kapolres sampaikan, kami juga mohon dukungan dari masyarakat, untuk melapor ke Polisi, mana kala mengetahui peredaran narkoba. Agar kami bisa segera menindak lanjutinya,” tutup Kasat.

Penangkapan Emak-emak Pengedar Ganja
Sebelumnya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel, berhasil mengamankan Emak-emak berinsial S di Warkop miliknya di Kelurahan Pardomuan, berikut barang bukti ganja total 350 Gram. S menyimpan ganja di dalam steling di Warkopnya dari dalam ember warna hijau. Di dalam ember itu terdapat puluhan bungkus ganja siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan BS, yang tak lain adalah suami S. BS sewaktu penangkapan juga berada di lokasi. S menjual ganja tersebut dengan paket ukuran kecil seharga Rp15 ribu. Dan paket ukuran yang lebih besar seharga Rp25 ribu.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *