Tapanuli Selatan – Bidkum Polda Sumut menggelar Supervisi sekaligus Penyuluhan Hukum terkait Undang-undang No.7/2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (10/8/2023) pagi.Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Pratidina Mako Polres Tapsel.
Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra, SH, MSi, selaku Ketua Tim, memimpin kegiatan itu. Turut mendampinginya, Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut, Kompol Eka Drikson, SH.
Hadir juga, PS Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut, Penata Joppie Tarigan, SE, MAK. Dan, Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut, Penata I Aristo Sianipar, SE, MAK. Turut mengikuti kegiatan ini, para Kasat, Kapolsek, Kasi, serta perwakilan Bag dan Sat se-Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, diwakili Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, tampak menyambut Tim Bidkum Polda Sumut. Kabidkum Polda Sumut, Kombes Pol Andri Setiawan, SIK, MH, memberi arahan sekaligus membuka kegiatan itu lewat virtual zoom.
“Kegiatan Supervisi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumut tadi berlangsung lancar. Harapannya, dengan kegiatan ini, jajaran Polres Tapsel dapat memahami tata laksana Pemilu sesuai Undang-undang No.7/2017,” harap Waka Polres usai kegiatan.
Aks