Kepala sekolah SMAN 1 BLANAKAN Tidak patuh pada UU no 14 tahun 2008 dan terkesan alergi terhadap wartawan

PENDIDIKAN360 Dilihat

subang,, Pemerintah memberikan bantuan dana BOS dan BOPD melalui pemerintah pusat, provinsi kabupaten/kota untuk membantu kebutuhan sekolah melalui program anggaran tersebut,

Dan di berikan petunjuk teknis (juklak dan juknis) namun hal tersebut sangat jauh berbeda apa yang di harapkan oleh pemerintah halnya seperti yang terjadi di SMAN 1 BLANAKAN kecamatan Blanakan kabupaten Subang jawa barat,

Setelah beberapa kali awak media atau pun LSM setempat, mencoba menemui kepala sekolah SMAN 1 BLANAKAN. tidak bisa di temui bahkan di telepon pun juga tidak menjawab, ada apa dengan Kepala Sekolah SMAN 1 BLANAKAN hingga saat tidak bisa di temui,
” padahal kita hanya ingin konfirmasi terkait bantuan atau anggaran yang di terima oleh SMAN 1 BLANAKAN karena itu udah hak nya kita mendapatkan informasi sesuai UU NO 14 TAHUN 2008 tentang KIP/Keterbukaan informasi publik, dan di hubungi melalui telepon selulernya juga tidak menjawab, ujar salah satu media dan rekan rekan LSM, khusus nya LSM ELANG MAS

bahkan kepala sekolah dan salah satu wakasek Humas alergi dengan kedatangan wartawan terkesan ada yang di sembunyikan oleh kepala sekolah SMAN 1 BLANAKAN.
” kalau beliau masih tidak bisa di temui dan tidak mau di mintai keterangan atau di konfirmasi maka kami akan terus datang, untuk menggali informasi, terkait semua anggaran yang di terima oleh SMAN 1 BLANAKAN
sampai berita ini di tayangkan,
kepala sekolah SMAN 1 BLANAKAN masih belum bisa di hubungi,
dan kami meminta kepada KCD wilayah IV, Dinas pendidikan provinsi jawa barat ataupun kementerian pendidikan,
untuk memberi pengarahan kepada kepala sekolah tersebut,

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *