SUKABUMI//
REPORMASIAKTUAL.COM- Kepala Desa Sagaranten Kab Sukabumi diduga selalu menghindar saat ditemui wartawan yang melakukan kontrol sosial dan sudah beberapa kali ke desa tersebut tidak ada yang menjelaskan ketika ingin menayangkan program tersebut,
tolong pihak Kejaksaan Negri dan APH
segera di usut sampai tuntas.
Kebebasan komponen bangsa di negri ini dalam menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, Apalagi untuk seorang jurnalis yang jelas sudah diatur dalam UU No.40.Tahun 1999.serta UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Tapi lain halnya dengan pola pikir dan wawasan yang ada pada diri kepala desa dan sekertaris desa Sagaranten, kecamatan Sagaranten kabupaten Sukabumi Jawa Barat,
Pejabat tentu pasti sudah tidak asing dengan dunia media yang mana segala bentuk kegiatan selalu ada yang dijadikan pemberitaan karena Jurnalist dari media itu mempunyai hak memberitakan hasil dari liputan dan temuan dilapangan yang bukan opini semata, baik temuan yang positif maupun negatif, dan itulah salah satu fungsi kerja Jurnalist dari sebuah media, dilain sisi jurnalist dari media juga adalah mitra dengan unsur yudikatif, eksekutif dan legislatif.
Tetapi tidak demikian dengan kepala desa dan sekertaris desa Sagaranten selama ini sepertinya tidak mau dikonfirmasi, saat wartawan Media Reformasi Aktual menemuinya, kepala desa dan sekertaris desa Sagaranten, susah di temui, di tlp via wa pun tidak pernah di angkat,
Kepala desa Sagaranten dan sekertaris desa Sagaranten yang sepertinya tidak tahu tatakrama bersosialisasi dan seolah tidak paham tupokosi seorang jurnalist.
Jika negara ini negara hukum apa pantas seorang pemimpin berkelakuan seperti itu, yang sepertinya tidak layak menjadi pejabat pubik, karena ketika datangnya wartawan ke kantor desa kades dan sekdes selalu tidak ada di tempat, seperti takut dikomfimasi terkait beberapa hal yang akan ditanyakan oleh kami selaku jurnalist menyangkut kegiatan yang sudah dilaksanakan didesa tersebut, utamanya tentang penggunaan anggaran anggaran dari pemerintah untuk sarana dan prasarana, selama kepala desa tersebut menjabat, punkasnya.
( Saeful H )