Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Dan Mengajak Bersinergi Dalam Menjaga Kamtibmas

TNI/Polri621 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bhabinkamtibmas Desa karyasari Bripka Panji Sigih Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan Kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Neglasari desa karyasari Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Jum’at (11/8/2023)

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu diharapkan untuk bekerja sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.” ujar Ibrahim Tompo.

Tindak Pidana Penjualan Orang merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).

Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara.

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.” kata Kapolres.

“Jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, akan tetapi cari yang resmi Legal, agar terjamin payung hukumnya.” Pungkas Kapolres.

Bandung 11 Agustus 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *