Oku Timur- IN (33) Warga Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur Provinsi Sumatera selatan di ringkus sat-reskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Pasalnya pelaku (Red-iwan) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (15) selama bertahun-tahun.
Pelaku di tangkap di salah satu warung pecel lele di jalan merdeka Cidawang Martapura pada sabtu 11/08/2023 sekira pukul 11.30 wib.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku (red-iwan) berdasarkan laporan polisi LP-B/78/VIII/2023/SPKT/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL 12/08/2023.
Informasi pihak kepolisian menerangkan,” aksi pelaku terkuak lantaran sang ibu (red-istri IN) curiga, karena anaknya tidak ingin kembali ke rumah, dimana ibu korban saat itu menghubungi anaknya dan menanyakan kenapa tidak mau pulang ke rumah.
Saat itu korban (mawar nama samaran) bekerja di salah satu warung makan di wilayah salah satu desa di Kecamatan Bunga Mayang .
“Korbanpun mengakui pada sang ibu, ia takut pulang lantaran trauma, karena ia sering di setubuhi oleh sang ayah.
Mengetahui hal itu, ibu korban(red-mawar) tidak terima, bahkan ibu mawar bersama saksi langsung menjemput anaknya di salah satu desa yang berada di Kecamatan Bunga Mayang.
Usai di tanya sang ibu dan para saksi korbanpun mengaku bahwa ia terkahir di setubuhi sang ayah pada minggu 18/08/2023, saat itu sang ayah ( IN) menyetubuhi korban sudah kesekian kalinya, mirisnya kejadian ini terjadi sejak korban masih di bangku sekolah Dasar.
Kapolres OKU Timur, AKBP.Dwi Agung Setyono. S.ik., M.H melalui kasat reskrim Polres OKU Timur AKP. Hamsal menjelaskan,” bahwa korban di setubuhi ayah kandungnya sendiri sejak lama, sejak korban duduk di bangku kelas IV SD, terang kasat.
Dikatakan kasat reskrim, Selama ini aksi bejat pelaku berjalan mulus, lantaran pelaku mengancam korban, untuk memuaskan hasratnya.
“Pelaku selalu mengancam korban, bila korban menceritakan hal ini, korban akan di bunuh pelaku, ungkap kasat.
Korban mengalami trauma hingga akhirnya ibu korban melapor ke Mapolres OKU Timur.
Selain pelaku, barang bukti berhasil kita amankan, seperti 1 helai BH dan 1 helai celana dalam, atas ulahnya ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, pelaku di kenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 undang-undang R.I nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU-RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkas kasat.
KrisNa