Dugaan Kades Lubuk Nagodang Menunjuk Langsung Bendahara Desa Tanpa Ikuti Tes

Daerah2044 Dilihat

KERINCI//reformasiaktual.com-Kades Lubuk Nagodang M Gani sangat berani sengaja mengangkangi Permendagri No.83 Tahun 2015 dirubah No.67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Seperti yang diberitakan oleh awak media ini pada edisi sebelum nya Kades Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci ,Provinsi Jambi telah menunjuk langsung Iif sebagai bendahara desa yang dikabarkan tanpa melalui tes seleksi perangkat desa.

Terkait dengan hal tersebut ketua forum Tigo Luhah Tanah Sekudung melalui media ini angkat bicara meminta kepada pihak PMD Kabupaten Kerinci menindak tegas dan memberi sanksi yang berat kepada Kades Lubuk Nagodang yang semena-mena memberhentikan bendahara desa dan menunjuk pengganti yang baru tanpa mengikuti tes seleksi perangkat desa.

Dilanjut oleh ketua forum kalau PMD Kabupaten Kerinci tidak melakukan tindakan yang tegas maka kami dari Forum Tigo Luhang Tanah Sekudung akan melakukan orasi didepan kantor Bupati Kerinci untuk meminta agar aturan tetap ditegakkan tanpa ada pilih kasih bagi para kades yang melanggar.

Menjadi sorotan juga dengan Kades Lubuk Nagodang ada apa menunjuk Iif sebagai bendahara desa yang tanpa mengikuti tes dan sebelum nya Iif itu sudah lama menetap di luar dari Kerinci ini menjadi tanda tanya yang besar ada permainan apa antara kades dan inisial IIF yang tiba-tiba ditunjuk sebagai bendahara desa.

Jangan hal demikian menjadi contoh oleh Desa- Desa yang lain untuk apa ada aturan dari permendagri, dalam bahasa hukum orang yang sengaja melawan hukum,untuk kepentingan pribadi,kelompok dan golongan terindikasi keranah PIDANA, moga hal ini bisa membuat efek jera bagi kades-Kades lain karena kami tidak segan- segan untuk mengangkat kasus ini keranah hukum tutup ketua forum.

Sedangkan disisi lain penilaian dari salah satu masyarakat Desa Lubuk Nagodang bahwa keputusan kades tidak lah sesuai dengan aturan yang berlaku keputusan tersebut bukan saja menyangkut ada nya salah satu pihak masyarakat yang merasa dirugikan tetapi keputusan kades sangat bertentangan dengan Permendagri yang sudah ditetapkan yang wajib di taati bersama kata masyarakat.

Dan sampai saat ini Kades Lubuk Nagodang belum memberikan keterangan saat di konfirmasi lewat sambungan telephon nya

(Arifin RA Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *