Tanggamus,Reformasiaktual.com-Sebanyak 152 Orang WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung Kab. Tanggamus menerima Remisi dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 pada Kamis,(17/08/2023). Upacara Penyerahan Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI dilaksanakan secara simbolis bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT RI di Lapangan Merdeka Kota Agung, Kab. Tanggamus oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,S.E.,M.M. Turut Hadir, Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh bersama jajaran Forkopimda Kab. Tanggamus.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, total sebanyak 152 orang WBP diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana, dan 1 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi sebesar 1 bulan. Surat Bebas dan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Tanggamus.
“Dari 358 penghuni Rutan pada hari ini, alhamdulillah 152 orang diantaranya mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sementara yang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, diantaranya masih berstatus tahanan, belum 6 bulan menjalani masa pidana, ataupun putusan belum incracht,” Terang Benny.
Sementara itu Hm (48) WBP yang langsung bebas mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa langsung menghirup udara bebas. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Karutam, alhamdulilah hari ini saya dapat remisi dan langsung bebas. Terimakasih juga atas pembinaan yang sudah diberikan semoga kedepan saya bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.
Sebagai informasi, untuk besaran remisi yang diterima bervariatif, yakni 6 bulan 1 orang, 5 bulan 2 orang, 4 bulan 7 orang, 3 bulan 34 orang, 2 bulan 47 orang dan 1 bulan 61 orang. ( Syukri )