Padanglawas Utara,Reformasi Aktual.com|Sebanyak 92 orang warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua Kec Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara menerima remisi Hari Ulang Tahun Ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/08/2023).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap S.STP, M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan S.STP, MM, Kepala Lapas Kelas III Gunung Tua Simson Bangun SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dona Martinus Sebayang, Wakapolsek Padang Bolak Iptu Suhardi, Pejabat Fungsional dan Staf Lapas Kelas III Gunung Tua, Pimpinan OPD dan tamu undangan lainnya.
Upacara pemberian Remisi dilaksanakan di pelataran Lapas Kelas III Gunung Tua, bertindak sebagai Inspektur Upacara Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan S.STP, MM dan Kasubsi Kamtib Parsaoran Tarihoran bertindak sebagai komandan upacara yang diikuti oleh personil Lapas Kelas III Gunung Tua bersama narapidana penerima remisi sebagai peserta upacara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan S.STP, MM dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Beliau juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Program Pembinaan yang dijalani merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.
Adapun rincian yang memperoleh remisi tersebut antara lain :
Remisi 1 Bulan: 11 orang
Remisi 2 Bulan: 18 orang
Remisi 3 Bulan: 46 orang
Remisi 4 Bulan: 16 orang
Remisi 5 Bulan: 1 orang
Jumlah: 92 orang.
Aks.