Martapura – Sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Martapura mendapatkan remisi di hari raya Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis 17 Agustus 2023.
Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati OKU Timur H Ir Lanosin, ST didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Martapura Edi Saputra, SH, MH. Kamis, (17/08/2023)
Kalapas Martapura Edi Saputra mengatakan, dari 389 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, 8 diantaranya dinyatakan langsung bebas mendapatkan Remisi Umum (RU) II. Adapun untuk Besaran remisi yang diterima oleh masing masing warga binaan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“8 orang yang langsung bebas tersebut telah habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya di rumah,” ujarnya Edi Saputra
Lebih lanjut Edi Saputra menyebutkan bahwa ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi telah dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif yang antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider dan aktif dalam program pembinaan.
“Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” Tandas Edi Saputra
Dalam kesempatan itu, Bupati OKU Timur, H Ir Lanosin, ST membacakan sambutan Menkumham RI menyampaikan bahwa Pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik dan Terukur.
”saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi peraturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” Tukasnya.Rilis Krisna