Reformasiaktual.com//Banjar- Berawal dari informasi masyarakat Kelurahan Pataruman lingkungan Sukamanah Kota Banjar adanya warga setempat yang menikah dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cilacap.
Kejadian menurut keterangan pernikahan siri ini sudah berjalan hampir satu tahun, adapun oknum guru tersebut berinisial (SGH) asal Kabupaten Cilacap Kecamatan Kesugihan Desa Kalisabuk menikahi seorang janda berinisial (END) yang berasal dari kota Banjar Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman lingkungan Sukamanah.
Ketika dikonfirmasi Senin 21/08/23 di ruang sekolah (SGH) bahwa pernikahan siri ini benar adanya dan sudah diketahui oleh pihak keluarga walaupun belum ada pernyataan izin secara tertulis dan hal ini juga belum diketahui oleh pejabat yang berwenang atau kepala sekolah sebagai atasan, paparnya.
Ditempat terpisah Dadan sebagai ketua Lembaga Pemantauan Aparat Pemerintah menyatakan dan menegaskan sebagai bagi ASN yang berpoligami harus menempuh prosedur dan ketentuan yang berlaku jangan secara diam diam harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang karena itu dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin, tandasnya.
Pihak awak media reformasi aktual akan berlanjut meminta tanggapan kepada pihak Depan Agama.
(Tim Priangan RA)