MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa 22 Agustus 2023 kembali melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi Tahun 2017 hingga 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai 2019 senilai Rp 20.318.611.975,60 yang menyeret tiga terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH menjelaskan,” Ketiga terdakwa itu adalah Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba tahun 2018 dan 2019. Kemudian terdakwa Tiro Paranoan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 untuk laba 2018 dan terdakwa Asdar Ali sebagai Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 untuk laba 2019.
Selain ketiga terdakwa, JPU Kejati Sulsel juga melimpahkan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Klas IA.
Soetarmi menambahkan,” Dalam perkara ini, Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan yang telah diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa ini, telah mengakibatkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi Tahun 2017 sampai tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota bersama wakilnya tahun 2016 hingga tahun 2019.
Perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya pada PDAM dengan nilai total Rp 20.318.611.975,60.” ujar Soetarmi seraya menambahkan bahwa Penuntut Umum Kejati Sulsel saat ini tersisa menunggu waktu jadwal persidangan perdananya yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Propinsi Sulsel.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)