Reformasiaktual.com//Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selama ini banyak menimbulkan persoalan dimulai sejak perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Pada umumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi, pejabat yang bertanggungjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal ini pejabat yang melaksanakan pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Karena PPK selaku pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau perekonomian negara. Pemenuhan tanggungjawab oleh PPK dibedakan menjadi tanggung jawab jabatan yang bertumpu pada kesalahan jabatan yaitu kesalahan dalam menggunakan wewenang dan tanggung jawab pidana yang merupakan tanggungjawab pribadi yang bertumpu pada kesalahan pribadi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh PPK dan bagaimana pertanggungjawaban pidana PPK terkait dengan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kompetensi adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh seorang
yang mengemban suatu jabatan dan tanggungjawab. Dalam setiap jabatan pasti akan mensyaratkan kompetensi yang menggambarkan kualifikasi dan keahlian tertentu yangharus dimiliki oleh seorang yang memegang jabatan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut
Perpres No.12Tahun2021), pasal 1 angka 1 menyebutkan, pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh
kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh ABPN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Sedangkan dalam pasal 8 Perpres No.12Tahun2021
disebutkan pelaku pengadaan barang/jasa terdiri atas: a.Pengguna Anggaran (PA); b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); c.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Intelejend dan Investigasi DPD LP2KP PROVINSI JAWA BARAT (Sesep Sugiharto). Melalui sambungan telepon belum lama ini.
Ditambahkannya bahwa, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi kami dilapangan, telah kami temukan beberapa hal yang secara prisipal sangat tidak sesuai dengan letentuan baik peraturan ataupun perundangan undangan maka kamu sangat mengharapkan perhatian serius kepada pemerintah baik pusat ataupun daerah untuk segera mengambil sikap khususnya kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA agar segera memeriksa Kepala Daerah serta kepala OPD terkait dengan tatakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) yang jumlahnya untuk masing masing daerah mencapai Ratusan Milyar Rupiah, untuk itu sebagai wujud peran aktif kita dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pengawalan anggaran pemerintah pusat, dengan tercapainya prinsip-prinsip dasar dari tujuan program DAK tahun 2023 ini. Pungkasnya…
(Arif Bg).