Diduga PT Wisnu Mandiri Batara Enggan Bayar Kompensasi Lahan Warga Waturambaha !

Daerah1029 Dilihat

reformasiaktual.com//
Warga Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara dibuat geram akibat aktivitas PT Wisnu Mandiri Batara.

Pasalnya, lahan warga seluas enam hektar yang dijadikan tempat penampungan ore nikel belum diberikan kompensasi dari perusahaan yang berinvestasi diwilayah tersebut.

Kuasa pemilik lahan, Ardiansyah menuturkan, warga telah berupaya melakukan upaya pendekatan persuasif pada manajemen perusahaan PT WMB. Namun, yang didapatkan hanya sebatas janji yang tak kunjung terealisasi.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan penanggungjawab PT WMB. Namun pertemuan yang sudah berulang kali, hanya menghasilkan janji,”kesal Ardiansya, Kamis, (24/8/2023).

Data penguat status lahan yang diminta oleh perusahaan telah diberikan. Yakni berupa surat keterangan tanah (SKT) yang ditandatangani oleh pejabat saat itu. “Semua data administrasi lahan yang diminta oleh perusahaan sudah kami berikan. Tetapi sudah hampir dua bulan, warga pemilik lahan hanya digantung tanpa kepastian,”kesalnya.

Ardiansyah menambahkan keberadaan PT WMB di Desa Waturambaha Kecamatan Laskep mengeksploitasi biji nikel sudah berlangsung lama. Bahkan, informasi yang dihimpun, produksi ore nikel yang telah dikeluarkan telah mencapai 30 an tongkang. Namun komitmen perusahaan untuk membayar kompensasi pemilik lahan tak kunjung direalisasikan.

“Beberapa hari lalu, kami sempat melakukan penutupan jalan menuju jembatan titian PT WMB. Tetapi, pasca penutupan itu, ternyata mereka membuka kembali jalan yang sudah kami tutup. Perusahaan ini memang tak punya itikad baik pada pemilik lahan,”ujarnya.

Ia menambahkan pada tahun 2012, PT WMB sempat membayarkan kompensasi pada pemilik lahan sesuai dengan komitmen dengan pemilik lahan. Namun, dalam perjalanannya, pada tahun 2014. Pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman nikel keluar negri.

“Nah, nanti tahun ini PT WMB kembali produksi, komitmen diawal tahun 2012 pasca perusahaan jalan kembali ternyata diabaikan,”kesalnya.

Sementara Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sultra (Forkam-HL), Agus Dermawan akan mengawal masalah yang dialami pemilik lahan warga Desa Waturambaha untuk mendapatkan kembali haknya.

“Saya bersama dengan rekan-rekan sudah berkunjung kelokasi perusahaan. Kami ditemui dengan Asisten Kepala Produksi PT WMB, Krisna. Kami sudah sampaikan duduk persoalannya. Tetapi yang bersangkutan tidak terlalu memahami persoalan sosial dengan pemilik lahan,”ujar Agus Dermawan.

Alumni Pasca Sarjana Unnisula Semarang memberikan peringatan pada PT WMB, untuk menunjukan komitmennya pada pemilik lahan sesuai dengan kesepakatan pada tahun 2012 silam. “Ketika pendekatan secara persuasif kami sudah dilakukan, jangan salahkan warga pemilik lahan memboikot secara penuh kegiatan pertambangan PT WMB,”tegasnya.

Lheo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *