Pesawaran//reformasiaktual.com – Warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, Lampung AM (41) ditangkap polisi atas dugaan pencurian.
Ibu rumah tangga ini diduga mencuri satu unit handphone milik Guntoro, warga Dusun Bogorejo Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran yang ditaruh di dashboard sepeda motor korban saat membeli nasi rames di Jalan Desa Suka Raja pada, Kamis (10/08/2023),
Pelaku diamankan, Unit Reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran
pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, kronologis kejadian pencurian tersebut bermula ketika korban dari rumahnya menuju pasar Desa Sukaraja Gedong untuk membeli nasi rames. Dan korban pada saat itu menaruh handphonenya di dashboard sepeda motornya.
“Setelah sampai di warung korban pun memesan makanannya, tidak lama kemudian korban ingat bahwa telah menaruh handphone di dashboard motornya. Korban pun kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengambil handphone miliknya. Namun korban mendapati handphone nya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Dari peristiwa tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pesawaran. Dan berdasarkan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, serta informasi yang didapat mengarahkan kepada pelaku yang diketahui keberadaannya berada di Kecamatan Talangpadang.
“Tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk VIVO Y27 dengan kerugian ditafsir Rp2.600.000.Motif kejahatan ekonomi, sasaran kejahatan barang berharga sedangkan modus operandi mengambil barang,” ungkapnya
( Zul-RA )