Reformasiaktual.com//Sekolah SD Negri 03 Mekarmukti Kecamatan Mekarmukti Kabupaten GARUT
Provinsi Jawa Barat , Diduga tidak ada salurkan perawatan sekolah padahal dari dana BOS sudah di anggarkan.
Sementara untuk perawatan atau pemeliharaan sekolah memang sudah jelas tidak di salurkan oknum ini sudah jelas jelas hasil investigasi awak media.
Menurut masyarakat Sekitar yang namanya enggan di sebutkan, “Sekolah ini semenjak adanya virus corona atau jaman covid-19 pihak sekolah diduga belum ada pengecatan . Saya tau karena saya tinggal di dekat sekolah ini.” Katanya saat di Konfirmasi Awak Media Senin , 21/08/2023.
Gedung Sekolah juga itu sudah ada Pelafon-pelafonnya yang rusak. Sementara didalam gedung kelas sudah banyak plafon yang sudah bolong kaca yang pecah dan jendela bolong. Hasil temuan awak media ke sekolah tersebut.
Terkait Jumlah murid di sekolah ini saya kurang tau, tetapi yang jelas muridnya banyak” Lanjutnya.
Setelah tim mengkroscek Bangunan Gedung Sekolah SMP NEGERI 3 Mekarmukti setelah diperhatikan banyak kerusakan ringan yang harus segera diperbaiki. dan untuk memperbaikinya bisa mengambil dari dana Bos untuk perawatan yang memang sudah dianggarkan beberapa persen.
Selain bangunan ruangan kelas dan plafon sekolahan, Sekolah SMP Negeri 3 Mekarmukti ini sudah ada keramik yang lepas dan bagian depan juga banyak lantai semen yang sudah rapuh akibat tidak diurus.
Menurut Tim Investigasi mengatakan, “Dalam hal ini, pihak Tim Investigasi dan beberapa Awak Media / LSM akan melaporkan terhadap oknum nya kepsek
Dinas terkait dan meminta kepada Dinas terkait tersebut untuk segera melakukan croscek sekolah dan anggaran penggunaan dana Bos Untuk Perawatan pihak kepsek mengambil tindakan pribadi terhadap
keterbukaan informasi publik
( no 14 thn 2008 KIP) sekolah tersebut.” )
“Kalau seandainya sudah di ambil tindakan terkait Dana Bos untuk Perawatan sudah beberapa tahun tidak di salurkan yang diduga di selewengkan oleh Oknum pihak sekolah tersebut.
SAMPAI PIHAK DINAS KABUPATEN TIDAK ADA BANTAHAN tidak mengambil tindakan terhadap Oknum Kepala Sekolah
KEPSEK ANWAR MUSADDAD SDN NEGRI 03 MEKARMUKTI maka masalah ini akan kami giring ke Provinsi atau ke pihak ( APH ) bahkan ke Pusat apabila perlu.
Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Mekarmukti belum dapat di konfirmasi terkait dana bos sekolah tersebut. Baik Disekolah ataupun di Kediamannya, karena setiap datang selalu gak ada dengan alasan rapat.
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan
pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001
Yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi
, lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam negeri maupun
di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronika atau tanpa sarana elektronika.
Ulasan Lengkap
Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diuraikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam buku Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi (hal. 15), definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi.
Ketigapuluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (hal. 15-17). Masing-masing kelompok kemudian dapat diuraikan sebagai berikut.
- Kerugian Keuangan Negara
Sebagaimana pernah diuraikan dalam artikel UU Korupsi Menganut Kerugian Negara Dalam Arti Formil, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja menguraikan bahwa UU Tipikor menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formal.
Unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kata ‘dapat’ sebelum frasa ‘merugikan keuangan atau perekonomian negara’ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal.
Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.[1]
Contoh perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
- Penggelapan dalam Jabatan
Contoh penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 yang berbunyiberbunyi
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258), penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian.
Bedanya ialah pada pencurian, barang yang dimiliki itu belum berada di tangan pencuri dan masih harus ‘irha’.
Sedangkan pada penggelapan, waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat, tidak dengan jalan kejahatan.
Penggelapan dalam jabatan dalam UU Tipikor dan perubahannya, menurut hemat kami, merujuk kepada penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya (beroep) atau karena ia mendapat upah (hal. 259).
Diduga ini sunat dana BOS lisan maupun temuan untuk satu Kecamatan
Mekarmukti, salah satunya SD NEGRI 3 Mekarmukti diduga sudah mengelakkan dans BOS, ANWAR selaku kepsek dan K3S Mekarmukti , kepada pihak penegak hukum dan Dinas Kabupaten maupun Provinsi jangan dibiarkan segera di audit.
Dari beberapa sekolah diduga untuk Kecamatan Mekarmukti pihak K3S sudah memberikan contoh tidak benar, bila perlu segera di copot jabatan nya.
Mana yang di maksud untuk mencerdaskan SISWA-SISWI kedepan generasi
Jika pimpinannya sudah memberikan contoh terhadap anak pendidikan sekolah ini malah memberikan tonton terhadap sekolah lain.
Jika memang tim KORDIK maupun tingkat kabupaten untuk penegasan nya usut sampai tuntas. Jika di biarkan ini untuk memberikan contoh terhadap sekolah lain
Termasuk SISWA /S. Anwar selalu kepsek,
Tolong pihak yang berwajib jika ini tingkat kab tida ada tanggapan.
Saya salaku awak media independen akan minta segera di usut oleh tingkat kabupaten dan provinsi dan tingkat penegak hukum Kabupaten Garut ,”pungkasnya.
( SAEPUL. H /Hendra)