Tanggamus,Reformasiaktual.com -Diduga Bandar sebuah perjudian berjenis koprok Dua orang berhasil diamankan Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Kedua terduga dibekuk petugas pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun Tanjung Likut Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung Kabupaten setempat.
Terduga pelaku berinisial LK (55) warga Dusun Merabung III Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung dan US (67) warga Dusun Tiuh Memon Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung.
Menurut keterangan Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi, mengatakan bahwa penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang telah melakukan perjudian jenis koprok di Dusun Tanjung Likut Pekon Tiuh Memon.
Setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan langsung menuju ke TKP dan teryata di dapatkan hasil bahwa benar adanya orang yang sedang melakukan perjudian.
Tim penyelidik juga meminta bantuan perkuatan ke piket Polsek Pugung guna melakukan penangkapan, dan dinihari Kamis 24 Agustus 2023, sekitar pukul 00.15 WIB berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku perjudian.
“Keduanya diamankan berikut barang bukti perjudian dan dibawa ke Polsek Pugung kemudian dilimpahkan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat 25 Agustus 2023.
Kapolsek menuturkan, adapun barang bukti yang diamankan dari TKP berupa karpet warna biru, karpet yang bergambar hewan kupu-kupu, gajah dan ikan, bertuliskan angka 1-6, tempurung berwarna silver, alas tempurung warna hitam, 4 dadu yang bergambar hewan kupu-kupu, gajah dan ikan, bertuliskan angka 1-6, lampu penerang, tas berwarna hitam dan uang tunai jenis kertas sebesar Rp1.157.000,-.
Kapolsek mengungkapkan, lokasi perjudian tersebut berada di samping rumah warga dan pada saat itu di lokasi juga sedang ada hiburan kuda kepang yang digelar warga dalam memeriahkan acara 17 Agustusan.
Adapun modus mereka, melakukan perjudian, yakni LK telah membuka lapak perjudian jenis koprok di TKP, namun lantaran LK kehabisan modal, sehingga dilanjutkan oleh US yang menjadi bandarnya.
“Untuk saat ini kedua terduga telah dilimpahkan ke Polres Tanggamus, baik penanganaan dan penerapan pasalnya akan disampaikan oleh Polres,” tandasnya. ( Syukri )