Kabid humas polda jabar : Kakek Tua Di Karawang Berhasil Di Amankan Tim Sanggabuana Polisi

TNI/Polri98 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tim Sanggabuana Polres Karawang bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi pada Sabtu (26/08/2023).

Hal tersebut didasarkan adanya informasi bahwa di salah satu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

”Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi  dan benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi  3kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5kg dan 12kg, keempat orang tersebut kemudian diamankan dan didapat identitas,” tutur Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers dihadapan. Minggu (27/08/2023).

Kapolres mengungkapkan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun.

“Pelaku yang berhasil kita amankan pada hari Jumat 25 Agustus 2023, tersangka pertama berinisial BM alias HA (64) tahun, warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko dan yang memerintahkan dan ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi diantaranya berinisial HS (48) warga Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Penyuntik), BA (32) tahun, asal Kecamatan Rengas Dengklok dan SK, (53) asal Kecamatan Rengas Dengklok Kab.Karawang,” ungkap Kapolres.

Dari keterangan pelaku BM alias HA ( Pemilik toko ) dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12kg per bulannya dan dalam praktek yang telah dilakukan BM alias HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12kg.

“Hasil dari pemeriksaan dapat diketahui bahwa tabung 12kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp. 160.000 per tabung 12kg. Penyuntikan tabung 12kg memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3kg (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp. 64.000,- (Rp 160.000 – Rp 84.000) per tabung 12kg,” tuturnya.

Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3kg sebesar Rp.16.000,- Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 12kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 5,5kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung, jadi jika di totalkan sebanyak 39.360 tabung

Dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3kg sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp. 249.600.000.

”Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 3.168.000.000,” tuturnya.

Ditambahkan, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kg tabung gas ilegal yang nantinya dijual dipasaran seperti kepada masyarakat dan toko klontong.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 Buah Gas Ukuran 3kg, 60 buah gas ukuran 12kg, 90 Buah gas ukuran 5,5kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Bandung 27 Agustus 2023

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *