Tapanuli Selatan – Lantaran terindikasi ke ranah judi, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Sayaman Siregar, menghimbau ke salah satu pemilik Kedai agar tidak menerima penitipan permainan capit atau mengambil boneka di tempat usahanya.
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru menyampaikan ke pemilik Kedai, Syawaluddin Simanungkalit, di Kampung Huta Padang, Desa Huraba, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), agar tidak menerima lagi, jika ada orang yang menitipkan permainan capit boneka tersebut, Senin (28/8/2023) sore.
Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Selasa (29/8/2023) pagi, menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Kedai milik warga itu, termonitor permainan capit boneka. Lantas, melalui Bhabinkamtibmas, pihaknya datang untuk memberi himbauan ke warga pemilik Kedai.
“Dari hasil komunikasi dengan pemilik Kedai, bahwa permainan mesin capit tersebut bukan miliknya,” jelas Kapolsek.
Menurut pemilik Kedai, lanjut Kapolsek, ada orang yang menitipkan mesin permainan Capit boneka. Namun, pemilik Kedai tidak tahu nama dan identitasnya. Hanya saja, ada nama yang tertulis di mesin capit boneka tersebut berinisial, A beserta nomor Handphone-nya.
Kapolsek menerangkan, berdasar hasil keterangan pemilik Kedai, untuk biaya rekening listrik atau PLN, penitip mesin capit udang yang menanggungnya. Yaitu sebesar Rp25 ribu per dua pekan sekali. Untuk biaya penitipan ke pemilik Kedai, penitip mesin capit boneka memberi upah sebesar Rp10 ribu per hari.
“Selain itu, ada juga bagi hasil antara pemilik Kedai dengan penitip mesin capit boneka sebesar 5 persen dari penjualan,” imbuh Kapolsek.
Atas hal tersebut, kata Kapolsek, maka pihaknya menyarankan kepada pemilik Kedai, agar tidak menerima penitipan permainan tersebut. Karena, pihaknya menduga permainan itu, mengandung unsur permainan judi.
“Kemudian, pemilik kurang jelas dan bertanggung jawab. Kami, juga berikan pemahaman kepada warga agar tidak terlibat permainan judi dengan modus permainan anak-anak,” tutup Kapolsek.
Aks