GARUT, Rapat Paripurna DPRD Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, Senin (4/9/2023), berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Rapat ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2023. Di hadiri Bupati Garut
Bupati Garut menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan karena terjadi penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi dan sumber lainnya. Meskipun ada kenaikan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, penyesuaian tetap diperlukan.
“Adanya penyesuaian tambahan pendapatan transfer baik dari transfer pemerintah pusat maupun daerah terutama adalah yang berhubungan dengan bantuan keuangan provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang APBD Provinsi Jawa Barat,” ucap Bupati Garut.
Selain itu, Rudy Gunawan mengungkapkan bahwa ada penambahan pendapatan berupa insentif fiskal untuk penghargaan kinerja pada tahun 2023 dengan alokasi dana sebesar 10,634 miliar rupiah. Ini sebagai pengakuan atas kemampuan Kabupaten Garut dalam mengelola inflasi daerah.
“Alokasi dana yang terima Kabupaten Garut sebesar 10,634 miliar rupiah lebih atau lebih dikenal dengan penambahan insentif fiskal karena kita mampu melaksanakan dan mengelola yang berhubungan dengan inflasi daerah,” katanya.
Tidak hanya itu, ada penambahan dana transfer pemerintah pusat sebesar 22 miliar rupiah lebih, yang bersumber dari Treasury Deposit Facility (TDF) untuk mendukung keuangan daerah dalam rangka kebutuhan belanja daerah tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya kebijakan pada sektor belanja diarahkan (untuk) menampung program kegiatan yang telah diarahkan, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dari pemerintah pusat sebesar 328,978 miliar rupiah lebih yang merupakan bantuan keuangan provinsi serta penggunaan dana insentif fiskal sebesar 10 miliar,” lanjutnya.
Rudy juga menggarisbawahi pentingnya anggaran ini untuk kepentingan masyarakat, seperti mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan melalui kegiatan penyiapan gudang pangan, dan banyak program lainnya.
Bupati Garut juga menyebut perubahan signifikan dalam struktur belanja APBD Tahun 2023, yang dipengaruhi oleh kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum untuk Bagian Dana Alokasi yang Ditetapkan Penggunaan Tahun Anggaran 2023. Hal ini terutama berdampak pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2019 dan 2021.
“Dan untuk hal ini kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengajak eksekutif untuk bertemu dengan Kementerian Keuangan dan sekali lagi kami terima kasih atas pertemuan kemarin sudah mendapatkan sesuatu yang konstruktif terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212,” tandasnya.
Pian