Pesawaran//reformasiaktual.com – Unit reskrim Tekab 308 presisi Polsek Kedondong yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek kedondong AIPTU JONI ISMET. SH dalam ungkap kasus TP. Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH-Pidana
Adapun Pelaku yang di amankan adalah AY (51) warga Desa Tulung Agung Kecamatan Gading rejo Kabupaten Pringsewu. atas Laporan Polisi Nomor : LP / B- 44/ IX / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 01 September 2023 Ttg di duga telah terjadinya TP. Pencurian,atas laporan NELI SUSTARILAWATI warga Desa Cimanuk kec. Way lima kab. Pesawaran
Adapun Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, Sekira Jam 08.30 WIB, di Desa Cimanuk kec. way lima Kab. Pesawaran, telah terjadi TP pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku awalnya bertanya kepada Sdri. Maisaroh menanyakan rumah korban An. NELI kemudian Sdri. Maisaroh menunjukkan rumah korban Sdri. Neli setelah itu Sdri. Maisaroh mengantarkan Pelaku ke rumah korban hingga sampai di belakang rumah korban, lalu Sdri. Maisaroh kembali kerumahnya, kemudian Pelaku menuju kearah rumah korban dengan mencoba masuk melalui pintu samping rumah korban akan tetapi pintu rumah korban dalam keadaan tertutup dan terkunci kemudian Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci dengan posisi pintu tertutup. Setelah pelaku masuk kedalam rumah korban, Pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa emas seberat 12 Gram(22 karat) yang berada dilemari dengan posisi lemari berada di ruang tengah atau ruang keluarga dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,- atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku diamankan pada hari Senin, tanggal 04 September 2023 sekira jam 14.30 WIB anggota tekab 308 Presisi polsek Kedondong dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU JONI ISMET,SH berdasarkan serangkaian penyelidikan secara terbuka maka dapat terungkap peristiwa tindak pidana pencurian, kemudian didapat informasi terduga pelaku berada di Desa Sukaraja Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran kemudian tim tekab 308 presisi Polsek kedondong menuju ke lokasi tersebut langsung mengamankan pelaku yg diketahui bernama ALIYANA Binti ALI RAIS, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatan Tp. pencurian tersebut, Setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di amankan sebagai berikut:
- 1 (satu) Buah Kalung emas 22 karat seberat 10 gram
- 1 (satu) Buah liontin berbentuk waru 22 karat seberat 2 gram
- 1 (Satu) Lembar surat pembelian kalung emas berbentuk padi seberat 10 gram(22 karat) dari Toko Emas H.M. LUTFI
- 1 (Satu) Lembar surat pembelian Liontin emas berbentuk Waru seberat 2 gram(22 Karat) dari Toko Emas H.M. LUTFI
-1 (Satu) Lembar surat pembelian kalung emas berbentuk padi seberat 10 gram(22 karat) dan liontin emas berbentuk waru seberat 2 gram(22 karat) dari Toko Emas H.M. LUTFI - 1 ( Satu) Buah Dompet kecil warna merah hijau motif bunga
- 1 ( Satu) Buah Tas kecil warna coklat bermotif – 1 ( Satu) Buah Baju lengan pendek warna abu abu
- 1 ( Satu) Buah Celana Panjang warna Hitam
Pelaku di kenakan Pasal 362 KUH-Pidana bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
( Zul-RA )
: Sumber humas Polres Pesawaran