Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Amanah larangan penjualan buku paket/LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga berdasarkan PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.
Bahwa dijelaskan dalam Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang Sekolah bertindak menjadi Distributor atau pengecer buku kepada Peserta Didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku.LKS Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.
Meskipun telah ada larangan aturan yang Jelas bahkan secara langsung menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai media pembelajaran di Sekolah. Namun Himbauan tersebut tidak diindahkan pihak lembaga penyelenggara pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1 SINDANGWANGI), yang masih mewajibkan kepada siswa-siswi peserta didiknya, untuk membeli buku LKS atau buku pembelajaran siswa tersebut.
Hal ini diketahui dengan adanya pengaduan dari salah seorang Wali Murid, yang enggan disebut namanya dalam berita ini, menjelaskan ke Media Reformasi Aktual, bahwa orang tua siswa mengeluhkan dengan keberadaan jual beli LKS di Sekolah anaknya.
Ini jelas sangat membebani kami selaku Orang Tua Murid, yang mana keadaan dan kondisi keuangan dimasa sekarang ini sangatlah sulit, namun harus ada karena kita tak cukup kuat berbicara sendiri. Sampai ketika anak saya bilang merasa tidak semangat lagi untuk bersekolah karena di Sekolahnya Gurunya memerintahkan untuk beli buku LKS. Mengingat kawan- kawannya sudah pada beli semuanya, ya mau tak mau, anak saya ikut beli juga…. Tandasnya.
Iya itupun untuk membeli buku tersebut dengan terpaksa dirinya harus meminjam uang kepada tetangganya karena terbentur dengan keuangan yang tidak memadai. Bagi orang seperti kami harga segitu cukup lumayan berat karena menginat usaha dan penghasilan saya untuk saat ini sangat minim sekali jadi uang sebesar Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). Pungkasnya…
Sementara ditempat yang berbeda Reformasi Aktual meminta keterangan dari pengamat dan pengiat kebijakan publik Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu,. SH MH. belum lama ini menyampaikan keprihatinannya terkait kejadian tersebut jelas mutlak pelanggaran dan sangat berpotensi terhadap terjadinya praktek pungli oleh pihak penyelenggara pendidikan dan saya mohon kepada para pihak baik kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, aparat penegakan hukum (APH) untuk mengambil sikap tegas dan diusut secara transparan demi tegaknya supremasi hukum sesuai dengan peraturan serta perundangan – undangan yang berlaku. Pungkasnya
Sampai dengan saat berita ini dimuat Reformasi Aktual belum meminta keterangan dari kepala sekolah terkait dengan kejadian dugaan jual beli LKS/Buku ajar siswa tersebut.
(Arif B.G).