Diduga SISWA Kelas 10 MAN 1 MAJALENGKA DIPUNGUT BIAYA PENDIDIKAN DAN INFAQ

PENDIDIKAN769 Dilihat

Reformasiaktual.com//Siswa MAN 1 Majalengka Kelas 10 diduga dipungut Uang Bangunan Rp.600 000 dan uang Infaq buat Masjid Rp.400 000 seragam Rp.250 000 namun belum di bayar karna seragam nya belum datang. Adapun beberapa orang tua akan membayar uang tersebut menunggu pencairan PROGRAM KIP,”tutur salah seorang orang tua siswa.

Di tempat lain salah satu wartawan media Reformasiaktual.com mendatangi MAN 1 Majalengka dan di terima dua orang tenaga pengajar, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungutan di sekolah tersebut mereka membenarkan dan pungutan tersebut hasil musyawarah komite dan orang tua siswa dengan payung hukum, namun ketika tim mau mengkonfirmasi ke pihak Kasi Madrasah Dr. H. Heru Hoerudin, M.Ag. diduga enggan menemui tim medis dengan alasan ada giat pergi ke Bandung.

Istilah di PMA No. 16 Tahun 2020
Ada 4 Istilah yang tertulis di PMA No. 16 Tahun 2020 dan dijelaskan maksud dari keempat istilah tersebut, yaitu:

Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umun dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibitidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.
Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa peserta didik, orang tua/wali, baik perorangan, maupun bersama-sama secara sukarela, dan tindak mengikat madrasah.

Tugas dan Fungsi Komite Madrasah
PMA no. 16 tahun 2020 menjelaskan tugas dan fungsi komite madrasah di bab II bagian dua dan bagian tiga.

Komite Madrasah mempunyai tugas untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Adapun Fungsi Komite Madrasah adalah

Pemberi Pertimbangan dalam:
Menyusun kebijakan dan program madrasah
penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah (RKAM)
penetapan kriteria kinerja madrasah
pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di madrasah
pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga kependidikan dalam menyelenggarakan pendidikan di madrasah.
pengembangan kerja sama Madrasah
pengawas terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan
penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Bantuan dan Sumbangan yang dikelola Komite Madrasah
PMA No. 16 Tahun 2020 pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 menjelaskan bahwa dalam rangka menjalankan fungsinya, komite dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan (RKT) dan/atau rencana kerja jangka menengah (RKJM) madrasah.

Pasal 11 ayat 1, 2, dan 3 menjelaskan bentuk penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan. Sumbangan Rutin dapat dilaksanakan jika telah disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat

Larangan bagi Komite Madrasah
Pada Bab V pasal 23, PMA no. 16 tahun 2020 menjelasakan tentang larangan bagi komite madrasah baik perorangan maupun kolektif, yaitu:

Menjual buku pelajaran, bahan belajar, perlengkapan bahan belajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di madrasah mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas madrasah secara langsung atau tidak langsung.
mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi komite madrasah.
memanfaatkan aset madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok
melakukan kegiatan politik praktis di madrasah
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi komite madrasah.

Perbedaan PMA No. 16 Tahun 2020 dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Pada Tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *