Palsukan Dokumen Kendaraan, 4 Tersangka Diamankan Petugas

TNI/Polri534 Dilihat

Polres Karawang, Polda Jabar – Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen dengan TKp Jl. By pass Desa Jomin Barat Kec. Kotabaru kab. Karawang. Jumat (8/9/2023).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Press conference didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi.

Dibeberkan Kapolres, pada senin tanggal 04 September 2023, terjadi
dugaan TP Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Pelaku IS 43 tahun, EH 58 tahun, AG 62 tahun, AA 61 tahun. Ujarnya.

” Pelaku IS, EH, AG ini berperan sebagai pembuat dokumen palsu, sementara AA menggunakan surat palsu, terangnya.

Kapolres juga mengungkapkan para pelaku behasil diungkap tim Sanggabuana saat melakukan patroli disekitar TKP.

” Saat tim berpatroli, melintas kendaraan yang mencurigakan
sehingga dilakukan pengejaran dan saat diperiksa ternyata STNK yang digunakan palsu lalu, terangnya.

” Kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku lainnya, saat melihat atau menemukan kendaraan R4 yang dicurigai, selanjutnya kendaraan R4 tersebut
diberhentikan oleh pelapor dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku. Tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyertakan barang bukti, diantaranya berupa 1 lembar STNK Palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam Metalik
, 1 buah buku BPKB palsu, No. Pol. B-2507-KIL, Merk Daihatsu Terios 1.5 M/T, warna Hitam
Metalik
. 1 unit kendaraan mobil Merk Daihatsu Terios, No. Pol. B-2507-KIL. Warna Hitam Metalik.

Beserta 1 unit kendaraan mobil Merk Suzuki APV, No. Pol. F-1653-ZS, warna Silver, 38 (tiga puluh delapan) lembar STNK (Material)
, 5 (lima) lembar BPKB (Material)
, 5 (lima) buah Plat Nomor Polisi (Material)
, 1 Set Computer
, 1 buah Printer,Amplas
, 1 (satu) Buah mesin Gurinda
, 1 (satu) Buah Palu
dan 1 (satu) set Alat Ketok Huruf ( untuk merubah No. Rangka dan No. Mesin)

Ditambahkan bahwa para pelaku ini, melakukan aksinya selama 1 tahun dan berhasil membuat 20 STNK palsu dan 1 BPKB
Palsu.

Dan Untuk pembuatan STNK palsu dikenakan tarif Rp. 700 ribu s/d Rp. 5 juta (waktu 3 hari) dan untuk
pembuatan BPKB palsu sebesar Rp. 1,5 juta s/d 18 juta (pengerjaan 7 hari).
Sehingga total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 118. juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *