reformasiaktual.com//
Kendari, 15 September 2023. Siapa sih yang tak kenal dengan PT. Sumber Bumi Putera (SBP) yang sebelumnya telah di kenakan sangsi pencabutan IUP tepatnya di Tahun 2022 Kemarin di karenakan telah melanggar beberapa ketentuan hukum termasuk telah melakukan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di luar Wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH). Namun IUP ini telah kembali eksis pasca menang per pengadilan dan kembalilah IUP PT. SBP dengan luasan 218.21 Ha.
Namun siapa sangka bukannya kapok dengan peristiwa yang sebelumnya terjadi terhadap PT. SBP telah di cabut IUPnya oleh Kementerian BKPM RI kini kembali berulah dengan melakukan penambangan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di luar dari IPPKH PT. SBP itu sendiri sesuai data dan bukti yang telah dikumpulkan.
Hal tersebut telah di buktikan oleh investigasi langsung di lapangan beberapa hari kemarin di lakukan oleh Lembaga Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra) sesuai dengan data dan fakta yang telah di buktikan bahwa Penambangan tersebut benar adanya, Ada beberapa alat dan Dumtruck masif beraktivitas.
Tak Hanya itu Komplit Sultra juga telah menyodorkan kasus ini kepada Polda Sultra juga telah memberikan data autentik yang akurat dalam bentuk Aduan Masyarakat. Disamping itu Juga telah di layangkan Surat Aduan kepada pihak Syahbandar Kelas I Molawe Konawe Utara untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT. SBP yang terletak Di blok Mandiodo Konawe Utara.
Menurut Andi Selaku Ketua Komplit Sultra menjelaskan bahwa “Sesuai Hasil investigasi kami di lapangan secara langsung beberapa hari yang lalu di IUP PT. SBP bahwa adanya aktivitas pertambangan di luar PPKH dan masuk Kawasan HPT. Ada beberapa alat dan DT kian masif sedang melakukan aktivitas pertambangan. Terkait hal ini sebelumnya kami sudah melayangkan Aduan Masyarakat ke pihak Polda Sultra dan syahbandar molawe. Kami tegaskan bahwa hal ini sementara di lakukan penyidikan, dan kami peringatkan untuk Syahbandar tidak menerbitkan SPB di beberapa Kapal Tongkang telah sandar di Jetty PT. Cinta Jaya 2. Apabila hal tersebut tidak di indahkan oleh Syahbandar maka kami akan melakukan aksi nyata kepedulian merupakan suatu bentuk hukum yang berlaku. Kami tak akan goyang dan goyah sampai kasus ini benar-benar tuntas.” Ungkapnya.
“Apabila hal ini mandek di wilayah, kami juga akan mengagendakan kasus ini masuk hingga KLHK RI dan ESDM RI agar di tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.” Tutupnya.
Sementara Tim mencoba konfirmasi ke pihak PT SBP namun sulit di temui sampai berita ditayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak PT.SBP tersebut.
Lheo