Kolaborasi Tumpas Narkotika, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Tapsel Bekuk Pemilik Sabu

TNI/Polri501 Dilihat

Tapanuli Selatan – Dalam rangka kolaborasi untuk tumpas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya sukses mengungkap dan membekuk pria pemilik sabu berinisial, MRR (22).

Yang mana, personel Sat Reskrim Polres Tapsel sukses menangkap warga Desa Paolan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pemilik sabu itu, pada Rabu (13/9/2023) dini hari.

“Kami mengamankan yang bersangkutan (MRR-red) di Lantai jalan masuk Kamar Mandi SPBU Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pada Jumat (15/9/2023) pagi.

Selain itu, kata Kapolres, Sat Reskrim Polres Tapsel juga menyita sebungkus plastik klip kecil berisi sabu. Beratnya, sekitar 0,05 Gram dari tangan MRR berikut satu unit Handphone warna biru. Ke personel Sat Reskrim, lanjut Kapolres, MRR mengaku jika barang haram tersebut benar miliknya.

“Yang bersangkutan mengaku bahwa ia membeli sabu-sabu untuk dari seorang pria berinisial, T. Sabu-sabu itu, ia beli dengan harga Rp100 ribu. Usai membeli sabu itu, yang bersangkutan berencana untuk memakainya sendiri,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pengejaran terhadap T. Di mana, T telah menyuplai sabu ke MRR. Kini, MRR berikut barang bukti sabu diamankan ke Mako Polres Tapsel.

“Selanjutnya, berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, guna proses hukum lebih lanjut yang bersangkutan,” pungkas Kapolres menutup.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *