Pesawaran//reformasiaktual.com – Di beritakan sebelumnya, dinas perizinan mengintruksikan Camat untuk menghentikan sementara pembangunan Menara Telekomunikasi yang belum mengantongi surat izin, dan diduga Kangkangi Dinas Perizinan ,kini kembali beroperasi sebelum surat izin terbit.
Akhirnya Gabungan media ormas dan lembaga menyurati dinas perizinan atau dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) terkait pembangunan Menara Telekomunikasi yang diduga belum mengantongi surat izin yang ada di Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Senin 18/09/2023
Gabungan Ormas dan Lembaga pada hal tersebut yang di wakili oleh Arif Roni selaku ketua DPD Marwah Aliansi Indonesia, di dampingi oleh ROZIYUNI Ketua Gercin, dan pajri Didi selaku ketua Gerakan masyarakat lokal, (GML) pesawaran , memberikan laporan resmi ke dinas per izinan.
Dalam hal itu disambut baik oleh ANDIKA selaku KASI PELAYANAN IZIN USAHA dan sekaligus berkoordinasi,dan beliau sedikit memaparkan tentang ketentuan terkait hal perizinan , menurut Andika, pihak dinas perizinan menerima berkas setelah tahapan di desa selesai persetujuan atau izin warga setempat yang disaksikan Kepala Desa,kemudian mendapatkan rekom dari kecamatan dan baru berkas naik ke dinas (DPMPTSP).baru kemudian pihak Dinas terkait turun lokasi mengadakan peninjau lokasi. tetapi sampai sejauh ini pembangunan sudah berjalan .jelasnya
Dalam hal tersebut, Arif Roni beserta perwakilan ormas lembaga meminta harapan Dan himbauan kepada dinas dan perusahaan, agar Segera membenahi berkas administrasi sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.
( Zul-RA )