Oku Timur-Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku Timur Berhasil Menyita Uang Rp,2.477.053.321 Miliar Dari Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu.
Dari Hasil Penyidik Kasus Korupsi Tersebut Kerugian Negara Mencapai Rp,4,5 Miliar Yang Diduga Dilakukan Oleh Tiga Tersangka Tersebut.
“Tim Penyidik Kejaksaan Kabupaten Oku Timur Berhasil Menyita Rp 2,4 Miliar Sisanya Rp 2,1 Miliar Kita Melakukan Aset Reising Harta Milik Tiga Tersangka Ujar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku Timur Andri Juliansyah Skom, SH, MM, MH Melalui Kasi Intel Arjansyah Akbar SH,MH,MSI, Dan Didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH,MH,Selasa 19/09/2023.
Lanjutnya Uang Yang Kami Sita Ini,Akan Di Titipkan Ke Penampungan Di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Sedangkan Untuk Penetapan Tersangka Baru,Tim Penyidik Kejari Oku Timur Masih Melakukan Pendalaman Kasus Ini, Ujarnya
Diberitakan Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Oku Timur Akhirnya Menetapkan Tiga Tersangka Terkait Korupsi Dana Hibah Bawaslu Yang Bernilai Rp 16 Miliar Pada Tahun 2019-2021.
Ketiga Tersangka Saat Ini, Berinisial (K) Selakau PPK Yang Menjabat Sejak Tahun 2019, Kemudian (AW) Selaku PPK Juga Yang Menjabat Sejak Tahun 2020,Dan (M) Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BPP.Rilis:Krisna