Kabid Humas Polda Jabar : Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp. 2,5 Milyar, Seorang Karyawan Diamankan Polisi

TNI/Polri424 Dilihat

Akibat kecanduan judi online dan trading forex, seorang pria berinisial MT warga Kabupaten Bogor harus mendekam di balik jeruji besi. Ini karena, pemuda berusia 28 tahun ini menggelapkan uang di tempatnya bekerja.

Diketahui, MT berstatus sebagai kepala bagian kasir sales di PT. Indomarco Prismatama yang ada di yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta Polda Jabar, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan telah menggelapkan uang sebesar Rp. 2,5 milyar rupiah.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta Polda Jabar akhirnya melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil penjualan dari toko indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama,” ucap Mega, saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Rabu, 20 September 2023.

Modus pelaku, lanjut dia, untuk mengelabui perusahaan dengan cara memasukkan uang kedalam sebuah dus bekas yang di buang pelaku dan kemudian diambil kembali oleh pelaku.

“Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022 hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku mengambi uang tersebut sebesar Rp.10 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah yang kemudian dimasukkan kedalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku mengambilnya,” Ucapnya.

Berdasarakan keterangan pelaku, lanjut dia, uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan trading forex.

“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di di PT. Indomarco Prismatama yang ada di yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 2 September 2023,” Jelas Mega.

Wakapolres menyebut, peristiwa ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal 29 Agustus 2023 setelah dilakukan audit ternyata ada selisih pelaporan yang mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan rekaman cctv.

“Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja merugi sebesar sebesar Rp.2.553.131.301,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah),” Ucap Mega.

Ia mengatakan saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta Polda Jabarv untuk penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *