Tanggamus,Reformasiaktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata telah menerbitkan SK Pj Tanggamus Mulyadi Irsan pada 20 September 2023.
Penjabat bupati ini menambah panjang deretan nama pejabat Pemprov Lampung yang kebagian ‘jatah’ menikmati nikmatnya menjadi kepala daerah tanpa Pilkada.
Mulyadi Irsan adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mulyadi Irsan. Ia menggantikan Dewi Handajani yang telah habis masa jabatannya pada 20 September 2023.
Sekdakab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis sempat pula merasakan menjadi penjabat bupati Tanggamus terhitung mulai Sabtu (23/9/2023).
Sebentar memang, tapi lumayan. Setidaknya Hamid pernah menjadi sekda yang pernah menjadi penjabat bupati.
Tengah disiapkan pelantikan Mulyadi Irsan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Balai Keratun dan Ketua TP PKK dan Dekranasda Tanggamus di Gedung Pusiban Pemprov Lampung.
Sebelumnya, beredar enam pimpinan tinggi pratama (PPTP) atau eselon II dari lingkup Pemprov Lampung, tiga usul DPRD Tanggamus dan tiga usul Pemprov Lampung ke Kemendagri.
DPRD Tanggamus mengusulkan:
- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu.
- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mulyadi Irsan.
- Kepala Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber daya Air (PSDA) Budhi Dharmawan.
Pemprov Lampung mengusulkan:
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Zaidirina.
- Kepala Dinas Kehutanan Ruhyansyah .
- Kasat Pol-PP Zulkarnain.
Berkaca dari dua usulan itu, dapat diasosiasikan bahwa Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan adalah produk DPRD Tanggamus. ( Red )