reformasiaktual.com//
Kendari – Sebelumnya terjadi kecelakaan kerja di PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ), Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara hingga menyebabkan sopir Dump Truk meninggal dunia pada Kamis 24 Agustus 2023.
Dan pada 9 September 2023 kembali terjadi kecelakaan kerja di PT. Karyatama Konawe Utara (KKU), Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, yang kembali menyebabkan seorang sopir Dump Truk meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut Jefri Ketua Umum Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) mengungkapkan Bahwa Kecelakaan Kerja yang Merenggut Nyawa Sudah Berulang Kali terjadi Di wilayah Tambang
Anehnya Banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan Banyak di tutup tutupi untuk menghindari sanksi dari pihak Berwenang
Dalam keterangannya Jefri memberikan Perhatian Khusus Terhadap Perusahan PT KKU Dan PT BSJ yang Sampai Hari ini belum ada kepastian Terkait Korban Dan Bagaimana Kelanjutannya
Sehingga secara lembaga kami sangat mendesak Inspektur Tambang dan DPRD Sultra Dan Disnakertrans untuk membuat Rekomendasi menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan PT KKU Dan PT BSJ Dan Kami minta Kepala K3 Dan KTT Kedua Perusahan Tersebut Di Proses Lebih lanjut Terkait terjadinya Kecelakaan Kerja Tersebut jika ada Kelalaian Dari Perusahan Kami Minta Di Proses Dan Di Adili, Ucap Jeje
Sebelumnya Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Adi Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk menangani perkara kecelakaan kerja yang sejak 2021 telah banyak terjadi kecelakaan kerja, namun beberapa perusahaan tidak melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya.
“Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUPnya tetap memiliki tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan bahwa secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.
“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” tambahnya.
Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal menurutnya laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.
“Bahkan untuk PT. KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
“Untuk perkara kecelakaan kerja kita akan buat Pansus, agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkara ini,” tegasnya.
Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa untuk perkara di PT. BSJ, nanti setelah meninggal baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.
Terakhir pihaknya dalam waktu kembali menegaskan akan membentuk Pansus.
Sementara itu usai hearing di DPRD Sultra pihak PT. KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media.
Selain itu PT. BSJ, melalui KTTnya Rijal, mengatakan pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui inspektur tambang.
“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” ujarnya.
Lheo