Banjar – Polres Banjar Polda Jabar Menangani 2 perkara berbeda dengan tersangka yang sama yaitu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ALW.
Dalam perkara pertama tersangka ALW dalam kasus membunuh orang yang merupakan mertuanya sendiri.
Korban berinisial A melakukan tindak pidana dengan cara ditusuk berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam diduga menggunakan pisau lipat.
Tempat kejadan perkara menghilangkan nyawa orang lain di halaman belakang rumahnya di RT 05 RW 02 Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar.
Kejadian perkara menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh seorang WNA terhadap warga Kota Banjar ini terjadi sekitar pukul 10.50 WIB pada Minggu 24 September 2023.
Menurut saksi warga sekitar, pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo S.H., S.I.K., M.M. melalui kasat Reskrim AKP Ali Jupri S.H.,M.H. mengatakan hasil integrasi sementara terhadap tersangka ALW yang bersangkutan merasa Bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya, sehingga merasa sendiri tidak dibela akhirnya melakukan aksi tersebut.
“Untuk tersangka ALW disangkakan pasal 338 KUHP pidana tentang tindak pidana Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.” ucap Kasat Reskrim.
Pada minggu yang lalu telah menerima laporan adanya kerusakan yang dilakukan oleh tersangka yang sama yaitu saudara ALW.
Awalnya permasalahan itu antara menantu dan mertuanya (korban) sementara awalnya dilakukan musyawarah terlebih dahulu namun tidak berhasil.
Pada hari Jumat kemarin kita lakukan undangan dan bersangkutan hadir yang sudah kita lakukan introgasi dan bersangkutan hadir.
Satuan Reserse sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap warga negara asing tetsebut.
“Sementara kami juga sudah koordinasi dengan dari pihak imigrasi dan imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita di kantor kita untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya. Lanjut Kasat Reskrim.
Masih kata Kasat Reskrim untuk kasus ada dua kasus yang di alami oleh saudara Arthur yang pertama dalam perkara ke dua tersangka ALW dkenakan
Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Alasan tersangka ALW tidak dilakukan penahanan dalam perkara pengrusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.” Kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih masalah penahanan, sedangkan tersangka ALW sendiri kemarin melakukan pengrusakan pasal 406 ayat 1 yang bunyi pasal sendiri jelas bahwa orang yang merusak properti orang lain di pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Secara objektif jelas tersangka ALW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia.” Pungkasnya.(MA)