Reformasiaktual.com//Beredarnya berita terkait praktek dokter yang tidak memiliki Surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP). jl.kabandungan no 03 kp.Ciawitali RT 12 RW 05 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.
,ternyata klinik tempat praktek dokter bodongnya pun tidak berizin
Senin 25/09/2023.
Setelah di konfirmasi ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Sukabumi ,terkait izin klinik SYIFA tempat dokter Indra megantara kusuma ( dokter bodong ) praktek alamat jl.kabandungan no 03 kp.Ciawitali RT 12 RW 05 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.
Nina Widiawati Kepala Bidang ( KABID) penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP ) mengatakan” setelah saya cek bahwa tidak ada di data kami tentang perizinan klinik SYIFA alamat jl.kabandungan no 03 kp.Ciawitali RT 12 RW 05 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.”tegasnya Nina.
Terkait Hal ini Tim pun belum memintai keterangan dari pihak Klinik Syifa tersebut ,dan tim akan terus menggali informasi kepada Pihak Klinik Syifa baik kepada pihak pihak yang berkompeten
Tim RA Sukabumi/Idris