Reformasiaktual.com//Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 27 disebutkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan anak usia dini dan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Lain dengan yang terjadi di SMP NEGERI 1 Kadipaten Kabupaten Majalengka undang undang Keterbukaan informasi Fublik dianggap tidak berguna apalagi tentang pasal 52 tentang papan inpormasi Fublik. yang mana menurut humas kalau papan informasi itu tidak di pangpangkan di dan awak media pun mengambil poto papan informasi bos ,ternyata tidak ada.
Sebagai lembaga pendidikan formal yang memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, maka prinsip keterbukaan sangat penting diimplementasikan. Keterbukaan dapat membangun kepercayaan publik terhadap program-program yang dijalankan oleh sekolah. Upaya yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan untuk membangun keterbukaan kepada publik yaitu dengan mendayagunakan berbagai jalur komunikasi yang tersedia untuk menyampaikan berbagai program yang akan dijalankan serta menyampaikan laporan dari setiap program yang telah berjalan. Tapi sungguh ironis hasil konfirmasi awak media dengan tenaga pengajar Di SMPN I Kadipaten kabupaten, Majalengka pada hari Jum,at 22 September 2023 Jam 8,00 wib di Ruang tamu.menjelaskan kalau terkait Papan Informasi Bos sudah beberapa taun ini sudah tidak dipasang lagi dan kalu dulu sempat lihat di pasang di ruangan ini ujar nya.
Padahal jelas dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pasal 52 Menyatakan Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
dikonfirmasi terkait pencairan BOS tahap satu tenaga pengajar di SMPN 1 Kadipaten tidak memberikan komentar dengan alasan itu kebijakan pimpinan kami.ungkapnya. malah saling lempar antara humas dan kepseknya
SMP Negeri 1 Kadipaten majalengka Akreditasi A, jumlah Guru 49 Jumlah Murid 958,jumlah siswa penerima 958 Tanggal Pencairan 21 Maret Tahap 1,(satu) 2023 Rp, 536 476 691
Rincian pengunaan
1, Penerimaan Peserta didik baru Rp, 5,500 000
2, Pengembangan Perpustakaan Rp,79,224,000
3, Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp, 40,010,000
4, Kegiatan asesmen /evaluasi pembelajaran Rp,69,336,000
5, administrasi kegiatan Sekolah Rp, 163,715,900
6, pengenbamgan propesi Guru dan tenaga kependidikan Rp, 0
7, Langganan Daya dan jasa Rp, 19,530,000
8,pemeliharaan sarana dan perasarana Sekolah Rp,88,860,000
9, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.550,000
10, penyelenggaraan bursa kerja khusus praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam Negeri,pemantauan kebekerjaan,pemagangan guru dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp,0
11,penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Ingris berstandar Internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas SMK atau SMLB Rp.0
- Pembayaran Honor Rp,69780,000
Total Dana Rp,536,480,000.
UU KIP pemerintah buat bukan untuk di baca tapi harus dilaksanakan.oleh pejabat publik. untuk itu bagai mana para penegak hukum menyikapinya.
jangan terkesan tutup mata.( Gunawan )