Pesawaran//reformasiaktual.com – Pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Margodadi belum mendapatkan Izin tetapi pembangunan sudah berjalan tanpa mengikuti Prosedural dalam proses perizinan. Sudah berapa kali di tegur baik melalui camat bahkan Tim dari pihak dinas turun ke lokasi disitu di temukan ada aktivitas.kemudian pihak dinas mengintruksikan untuk berhenti sampai menunggu proses penerbitan izin.Hal itu di sampaikan Fanny Setiawan.S,Sos kepada Ormas lembaga dan media saat di konfirmasi di Kantor DPMPTSP Pesawaran Jum’at 06/10/2023
Dalam hal itu, Fanny menjelaskan memang seharusnya sebelum pekerjaan berjalan, perusahaan harus menyelesaikan surat administrasi terlebih dahulu,setelah kita survei dan kita rapatkan kepada dinas terkait seperti PU, Kominfo, Dinas lingkungan hidup dan Dinas terkait lainnya.kemudian apabila layak baru kita terbitkan surat izin baru proses pekerjaan bisa berjalan,
“kalau ini tidak ! “Tau-tau sudah jalan ,”jelas nya
Lanjut Fanny,”Kalau mereka sebelum membangun nemuin saya atau nemuin loket pelayanan,saya pastikan jangan ada kegiatan,tetapi karena mereka langsung membangun dan permasalahan nya ya itu, tanpa pemberitahuan ke Pemda setelah pekerjaan berjalan baru berkas masuk ke Dinas
.
Masih kata Fanny,”juga perlu diketahui oleh kawan-kawan terkait surat izin,kalau dulu IMB harus ada Izin baru dapat di bangun.kalau sekarang PBG tetapi belum ada aturan yang jelas. “ya nanti kita tunggu hasil rapat karena OPD kami yang akan memutuskan ,apakah bisa berjalan nanti dari hasil rapat hari ini atau hari Senin, ucap Kadis
Sementara itu Rozi Yuni selaku Ketua Ormas Gercin dan di dampingi Arif Roni selaku ketua Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Pesawaran ,”menghimbau kepada Pemerintah atau dinas terkait agar bertidak tegas dalam mengambil sikap atau sangsi atas perbuatan pelanggaran administrasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku.pembangunan Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Tambah Rozi, Tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan di anggap Nekat dan Membangkang,Karna seharusnya selesai proses Izin Mendirikan Bangunan baru pekerjaan di laksanakan.
Atas hal ini ada alasan atau dasar Dinas terkait untuk memberikan sangsi administratif atau tidak menerbitkan surat izin atau IMB,karena sudah 2 (dua) kali peringatan disampaikan pada pihak perusahaan baik secara teguran atau dinas turun langsung ke lokasi dan menutup sementara, tapi pada kenyataanya peraturan itu tidak diindahkan oleh perusahaan.”jelasnya Rozi Yuni
( Zul-RA )