Berli Lesmana Kuasa Sekaligus Ahli Waris Tanah Milik Ibu Eni Pertanyakan Tanah Miliknya yang Diduga dikuasai Pihak Lain

Daerah651 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi sesuai undangan kepada para pihak untuk merealisasikan permohonan pembahasan tanah milik adat milik ibu Eni dari surat yang dilayangkan oleh DPP LPKSM Pandawa Lima tertanggal 5 Oktober 2023, maka diadakan pembahasan tanah milik ibu Eni seluas lebih dari 400 Hektar yang merupakan nenek dari Berli Lesmana yang kuasa dalam hal ini juga kebetulan sebagai ahli waris, rapat pembahasan tanah milik adat milik Ibu Eni untuk duduk bersama mencari solusinya, kegiatan tersebut dihadiri oleh Andrian Subkor DPTR kabupaten Sukabumi,Berly Lesmana kuasa atas tanah juga ahli waris tanah milik adat milik ibu Eni almarhumah,juga Subkor DMPD kabupaten Sukabumi ,Jaenal Abidin Camat Cisolok, Aghuk Khusaini Kapolsek Cisolok, Irpanudin Subkor Dandim 0622 Bagian Hukum, juga mewakili Camat Cikakak Ade kasie pemerintahan Cikakak ,Agus kades Karangpapak, Jamil Sekdes Cimaja dan yang meliput para awak media bertempat di ruang rapat kantor kecamatan Cisolok kabupaten Sukabumi mulai pukul 09.00 Wib pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023.

Dalam pertemuan tersebut didapat beberapa point yang tersampaikan oleh para pihak diantaranya yaitu

Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang kabupaten Sukabumi menindaklanjuti surat DPP LPKSM Pandawa Lima nomor 076/SP-PIM/LPKSM-PANDAWA LIMA /DPP/X/2023 tertanggal 5 Oktober 2023 perihal tanah milik adat milik ibu Eni almarhumah adalah permohonan klarifikasi kuasa atas tanah adat milik almarhumah ibu Eni sekaligus ahli waris tanah milik ibu Eni yang hari ini setelah adanya pemekaran desa induk Cimaja berada di 2 desa yaitu desa Karangpapak kecamatan Cikakak juga desa Cimaja kecamatan Cisolok maka dengan harapan akan tercapai solusi terbaik.

Menurut keterangan Agus kades Karangpapak kecamatan Cisolok dulunya sebelum terjadinya pemekaran, desa Cimaja masuk kecamatan Cisolok maka setelah pemekaran menjadi belah dua wilayah desa induknya masuk kecamatan Cisolok dan pemekaran desa Cimaja menjadi desa Karangpapak masuk menjadi kecamatan Cikakak , adanya pemekaran dan tidak tertibnya administrasi didesa menyisakan berbagai masalah tanah di desa Karangpapak makanya sampai hari ini selalu ada saja masalah tanah.

Hal senada disampaikan oleh subkor DMPD kabupaten Sukabumi bahwa mungkin terkait dengan dengan dokumen-dokumen administrasi didesa banyak pemicu hilangnya dokumen atau tidak tertibnya admistrasi di desa karena mungkin terjadi pemekaran juga seiring politik pergantian kepala desa sehingga itu salah satu pemicu kurang tertibnya administrasi didesa,”terangnya.

Dalam musyawarah tersebut Kapolsek Cisolok Aghuk Khusaini menyarankan agar untuk kedepannya bila ada hal permasalahan tanah ini bisa ditarik dimusyawarahkan di desa saja baik itu di desa induk Cimaja maupun desa pemekarannya desa Karangpapak karena itu yang diharapkan pak Berli sebagai ahli waris juga kuasa maka untuk kedepannya di maping baik lokasinya maupun didata seperti leter C, maka ditelusuri lagi ,dulu siapa penggarap dilahan milik Bu Eni ini.”tandasnya.

“Saya menyarankan kepada pak Agus kades Karangpapak yang menjabat saat ini saya minta ditelusuri pemilik sertifikat-sertifikat tanah yang memang berada di atas lahan seluas 420 hektar yang surat pemilikannya ada di kuasa sekaligus ahli waris dari ibu Eni almarhumah, karena masih banyak sertifikat dilahan yang disebut kang Berly luasnya diatas 400 hektar tersebut,”tegas Kapolsek Cisolok kepada Agus kades Karangpapak.

Saat Diwawancarai Jaenal Abidin Camat Cisolok mengatakan,”Hari ini memfasilitasi kang Berly Lesmana berdasarkan suratnya,maka oleh DPTR kabupaten Sukabumi diundang para pihak semua,kita memfasilitasi apa yang disampaikan tadi oleh om Berly dan kawan-kawan”tuturnya.

“Intinya kami akan menampung dulu selanjutnya akan kami Cek and Ricek ke dinas terkait, baik itu dinas instansi vertikal maupun dinas yang lainnya untuk mensinkronkan data,apayang disampaikan dengan data hari ini ,apa yang ada di BPN yang jelas kan ini melayani dan mendampingi juga akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait,”tandasnya.

Ditempat yang sama Berly Lesmana selaku kuasa hukum juga sekaligus ahli waris tanah milik adat milik ibu Eni Almarhumah mengatakan,”setelah musyawarah tadi saya harap berbagai pihak berbagai elemen yang hadir tidak melebih-lebihkan tidak mengurangi apa yang menjadi hasil musyawarah hari ini di kantor kecamatan Cisolok ini,kami berharap agar permasalahan tanah ini ditelusuri dengan membentuk tim, dan juga tadi saya katakan kepada kepala desa karangpapak agar disosialisasikan kepada masyarakatnya bahwa ternyata pada sebagian besar wilayah desa Karangpapak ada pemilik asal yang masih memiliki dokumen lengkap dan utuh ,juga tolong disampaikan juga, ahli waris berkomitmen untuk rumah-rumah penduduk, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas Umum (fasum) juga kantor pemerintahan akan dihibahkan,”tandasnya.

Kalau melihat sejarah kakek buyut kami dulu waktu berkontribusi banyak terhadap negara Indonesia ini pada zamannya presiden Soekarno ,dulu sering datang ke Palabuhanratu itu yaitu bertemu kakek buyut kami karena kakek buyut kami itu salah seorang pengusaha perkebunan yang memiliki lahan ratusan hektar dimana palawija saat itu menjadi komoditi utama,sering datang ke Palabuhanratu itu karena kakek buyut kami dekat dengan presiden Soekarno,”pungkasnya.
Dalam rapat pembahasan tersebut untuk mencari solusi mengingat setelah puluhan tahun sudah banyak berdiri pemukimam bahkan beberapa surat sampai sertifikat diatas lahan yg diduga milik Almarhumah  Ibu Eni, namun demikian melalui kuasa sekaligus juga yg merupakan ahli waris menyatakan bahwa mereka bersepakat bahwa rumah-rumah penduduk serta pasus dan pasum tidak akan dipersoalkan pungkasnya 

Dalam rapat pembahasan tersebut untuk mencari solusi mengingat setelah puluhan tahun sudah banyak berdiri pemukiman bahkan beberapa surat sampai sertifikat diatas lahan yg diduga milik Almarhumah  Ibu Eni, namun demikian melalui kuasa sekaligus juga yg merupakan ahli waris menyatakan bahwa mereka bersepakat bahwa rumah-rumah penduduk serta pasus dan pasum tidak akan dipersoalkan,” pungkasnya .

Asep T