PROYEK PENINGKATAN JALAN DESA TANJUNGSARI DISINYALIR TAK SESUAI SPEK DIMOHON INSPEKTORAT SEGERA BERTINDAK

Daerah657 Dilihat

Reformasiaktual.com//MAJALENGKA- Anggaran Dana Desa Tahap III di Desa Tanjungsari Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, dalam program Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan jenis kegiatan Hotmix Jalan Dukuh Warung – Cisumur dengan Volume pekerjaan 625 M2 (Meter Kubik), yang menelan anggaran sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), dengan waktu pelaksanaan 3 (Tiga) hari kerja, yang tengah dilaksanakan baru-baru ini. Dalam pantauan Cros – cek di lapangan, tepatnya Jum’at 13/10/2023 bahwa pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut diduga dan terkesan lemahnya sisi pengawasan pasalnya di lapangan hanya ada para pekerja saja, dengan hal tersebut Tim Reformasi Aktual mencoba mengklarifikasi terkait pekerjaan tersebut ke kantor balai Desa Tanjungsari, Namun sangat disayangkan dari 2 Orang pejabat Pemerintahan Desa saat dikonfirmasi mereka tidak tau dan tidak bisa menyampaikan keterangan, dengan bahasa yang lebih tau adalah pak ekbang, ungkapnya .

Sementara ditempat yang berbeda Tim Reformasi Aktual meminta tanggapan kepada pemerhati publik Provinsi Jawa Barat H. Masriyadi Pasaribu,. SH, MH. melalui sambungan telepon selulernya menyampaikan bahwa Agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel, maka diperlukan juga mekanisme pengawasan. Pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut, yaitu masyarakat desa, BPD, APIP, Camat, dan BPK. Bahkan dalam perkembangan terakhir KPK juga telah melakukan pengawasan pengelolaan dana desa. Imbuhnya.

Ditambahkannya bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa.

Masih dalam keterangannya, maka ketika ada indikasi dugaan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pengunaan keuangan negara, hendaknya INSPEKTORAT segera memeriksa seluruh Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA yaitu sebuah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa, tandasnya, tandasnya.

Sampai berita ini dimuat, kepala Desa Tanjungsari Nanang G saat dikonfirmasi Reformasi Aktual melalui sambungan telepon seluler (HP/ WhatsApp), terkesan enggan menjawab. (Bersambung…)

(A.B.GUNAWAN).