Tidak Maju Pilkades Cipeundeuy, Begini Kata Kosasih

Daerah726 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Purwakarta-
Pesta Demokrasi pemilihan kepala desa Cipeundeuy akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, terkonfirmasi ada empat kontestan yang mengikuti penyelenggaraan perebutan kursi tampuk kepemimpinan periode berikutnya desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Dari empat nama para calon peserta pemilihan kepala desa tersebut, tidak tertera nama, Kosasih sebagai kepala desa sebelumnya, berdasarkan himpunan informasi dari beberapa narasumber ternyata substansi pengakuannya menyatakan, Kosasih merupakan kepala desa yang di senangi oleh masyarakat, sehingga mereka menyayangkan apabila pada pelaksanaan Pilkades kali ini tidak turut serta maju mengikuti persaingan untuk menjadi orang nomor satu di desa Cipeundeuy.

“Kami menyayangkan sikap pak Kosasih tidak ikut mengikuti pilkades, padahal kepemimpinannya sangat di sukai masyarakat .Tetapi mungkin di sisi lain ada maksud tertentu atau alasan lain yang membuat pak Kosasih tidak maju,” katanya, berpersepsi.

Terpisah, mantan kepala desa Cipeundeuy, Kosasih melalui pernyataannya kepada media menyebutkan alasannya bahwa ada beberapa pertimbangan dan alasan tersendiri mengenai dirinya enggan mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala desa Cipeundeuy pada oktober 2023 dan hal tersebut dilakukan bukanlah karena ada implikasi ataupun intervensi dari pihak manapun.

“Saya persilahkan kepada siapapun untuk mengikuti pilkades, dan diharapkan kepala desa terpilih nantinya agar memiliki karakter pemimpin yang amanah serta dapat dipercaya oleh masyarakat, dan mampu menjadi lebih baik lagi. Secara totalitas bila diperlukan bantuannya Saya siap membantu,” ungkapnya. Sabtu 15 /10/2023.

Dijelaskannya lebih lanjut, selain itu kades terpilih harus juga bisa berafiliasi, membangun kemitraan dengan berbagai kalangan manapun, baik dengan masyarakat, kelembagaan dan instansi kepemerintahan, karena dengan begitu sebagai bentuk pengaplikasian konsepsi dari agenda pembangunan.

Diakhir pembicaraan, Kosasih berpesan kemajuan dan perkembangan akan diraih apabila dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa sesuai dengan mekanisme serta pola sebagaimana yang tertuang didalam undang -undang dan dalam pengaplikasiannya harus disertai dengan jiwa yang benar-benar tulus mengabdi kepada masyarakat yang efeknya berdampak kepada kesejahteraan.

“Sebagai bagian dari terlaksananya kemajuan desa, selayaknya kades terpilih mampu merangkai dan merangkul setiap atensi juga melakukan komunikasi dengan warga, kewartawanan, pemerintah desa lain dan pemerintah kecamatan serta meneruskan dan meningkatkan agenda pembangunan yang tertunda maupun yang berjalan,” tutupnya.

(Asker RA)