Asep NS : Penyebaran Video Klarifikasi Pimred Barometer Indonesia News oleh Pihak Rehabilitasi Graha Suar, adalah Bukti Melecehkan Profesi Wartawan

Hukrim391 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Viral nya penyebaran video klarifikasi pimpinan redaksi barometer Indonesia News yang mana didalam isi video tersebut menyatakan bahwa pimpinan redaksi barometer Indonesia news akan mencoba membantu memfasilitasi terkait hak jawab ataupun take down nya pemberitaan di media online Pristiwanews dan viral di beberapa media online ternama lainnya termasuk Penajournalis.com dengan judul ” Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba Graha Suar Indonesia Diduga Memeras Korban Narkotika Puluhan Juta Rupiah”, adalah suatu pelecehan terhadap profesi wartawan yang mana Hendrawan yang terdapat didalam video tersebut sebagai pimpinan redaksi media barometer indonesia news.

Menurut klarifikasi dari Hendrawan Pimred media online Barometer Video tersebut dibikin atau di buat di Graha Suar Indonesia pada hari Kamis 19/10/2023 sekitar pukul 00:30 WIB Dini hari, dan dirinya mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan tanpa ijin pada hari Jum’at tanggal 20/10/2023 sekitar pukul 08:00 WIB.

Pada saat disebarkan video tersebut berisikan/ditambahkan caption ” Assalamualaikum dan Selamat Malam Semua Mohon Ijin membalas berita yang beredar tadi pagi dan ijin memposting video klarifikasi permintaan maaf untuk media yang telah menerbitkan berita yang simpang siur, terimakasih semua 🙏🏻”

Pasca mengklarifikasi kepada pimpinan redaksi barometer Indonesia news melalui sambungan telepon WhatsApp Minggu 22 Oktober 2023 yang mana sebagai sahabat Asep NS Pimpinan Redaksi Penajournalis.com angkat bicara ” Jika mendengar apa yang disampaikan oleh sahabat saya bang Hendrawan (Pimred Barometer Indonesia news) dia sebenarnya akan memfasilitasi terkait permintaan dari pihak Graha Suar Indonesia yang menginginkan agar tidak tayang pemberitaan di media Pristiwanews yang dipimpin oleh sahabat saya juga sebagai Pimred nya yaitu bang Dodi “.

” Akan tetapi pada saat video klarifikasi yang menurut bang Hendrawan itu dibuat di tempat rehabilitasi Graha Suar Indonesia dan diambil gambar oleh salahsatu kuasa hukum dari Graha Suar Indonesia tersebut malah disebarluaskan tanpa ijin dari Pimred Barometer yang mana telah sama sama disepakati bahwa video tersebut hanya untuk konsumsi Graha Suar Indonesia, menurut saya itu sudah sebuah pelecehan terhadap profesi wartawan dan juga melanggar UU ITE, pencemaran nama baik, bahkan pembunuhan karakter seseorang “.

Ditambahkan oleh Asep NS ” Dengan pihak Graha Suar Indonesia meminta agar pemberitaan di Pristiwanews dan juga dibeberapa media online ternama lainnya, sudah terbukti bahwa ada something yang harus terungkap hingga kedepannya akan terang benderang kebenarannya “.

” Saya sebagai sesama profesi wartawan dan sebagai pimpinan redaksi, mendukung apabila dari pihak media online barometer indonesia news melalui kuasa hukumnya akan melaporkan kejadian penyebaran video klarifikasi tersebut ke pihak yang berwajib “,tukas Asep NS.

” Terkait take down, itu sudah bukan lagi jamannya, apalagi jika mengacu kepada UU Pers No 40 Tahun 1999, dan aturan dari dewan pers apabila ada yang merasa tidak nyaman dengan pemberitaan, itu berhak menayangkan berita hak jawab, baik di media yang menayangkan pemberitaan ataupun media yang lainnya yang tidak menayangkan pemberitaan perihal Graha Suar Indonesia “.

Di akhir statement nya Asep NS menutup dengan ” Perlu di Ingat oleh siapapun, bahwa sesama profesi wartawan “Satu Sakit, Semua Ikut Tersakiti”, dan stop pelecehan terhadap profesi wartawan, kekerasan terhadap profesi wartawan, dikarenakan wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh UU Pers No 40 Tahun 1999 serta sebagai pilar ke 4 di NKRI ini “, pungkasnya.

Team liputan//Sumber Penajournalis.com