BANSOS BERAS DIDUGA JADI AJANG PUNGLI OKNUM PEMDES

Daerah459 Dilihat

Reformasiaktual.com//Dikutip dari laman Bulog.co.id edisi bahwa 12 September 2023 dalam rangkaian kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Gudang BULOG Dramaga Bogor dan ke Gudang BULOG Kelapa Gading Jakarta Utara pada Senin lalu, kali ini Presiden Jokowi mengecek dan juga menyerahkan secara langsung beras Bantuan Pangan tahap II kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) di Kantor Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Selasa, 12 September 2023.

Kepada para penerima, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa bantuan akan diberikan sejumlah 10 kilogram (kg) beras untuk 3 bulan. Jadi setelah kemarin dibagi tiga bulan, sekarang tiga bulan lagi dibagi 10 kg, 10 kg, 10 kg, kata Jokowi.

Presiden juga menambahkan bahwa selain penyaluran Bantuan Beras Pangan tahap ke II ini, BULOG juga melaksanakan pengoperasian pasar secara masif di ritel-retail modern dan pasar tradisional untuk meredam fenomena kenaikan harga beras yang sedang terjadi.

Namun hal berbeda yang kuak dari beberapa penyelusuran beberapa waktu yang lalu oleh awak media, dalam pelaksanaan penyaluran beras Bulog di Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, dari hasil cros-check di lapangan bahwa penyaluran beras Bulog tersebut ditunggangi dengan beberapa kebijakan oleh pemerintah desa, yakni memungut iuran PMI yang dibebankan kepada para penerima bantuan beras Bulog tersebut sebesar Rp. 5000 rupiah dengan bukti kupon yang diterima oleh KPM, saat ditemui pejabat pemerintah Desa Randegan Kulon melalui Kaur Kesra yang berinisial (TBN). saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa pungutan sebesar Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah). Dan dalam kupon tersebut tertulis tahun kupon adalah tahun yang lama yakna tahun 2022. saat dikonfirmasi kepada kesra kenapa masih menggunakan karcis yang lama, ia pun enggan untuk menjelaskan, dan menyampaikan, silahkan saja ke Pk Kuwu karena ini atas instruksi PK Kuwu. Pungkasnya…..

Sementara ditempat yang berbeda awak media menemui kepala bagian Administrasi PMI Kabupaten Majalengka (Kodarisman). Bahwa membenarkan adanya kegiatan dana Bakti PMI, disampaikannya bahwa gelaran Dana Bakti PMI tersebut sudah menjadi agenda rutin artinya setiap tahun juga selalu dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada melalui keputusan Bupati Majalengka, saat dikonfirmasi terkait dengan kupon tiap tahunpun selalu mencetak artinya jika ada kupon yang lama berarti itu sudah daluarsa, karena kupon itu disesuaikan dengan tahunnya. Dan untuk harganya juga pariatif untuk umum, Rp.3000 (tiga ribu rupiah), untuk pejabat pemerintah Desa (Pamong Desa) Rp. 5000 ( Lima Ribu Rupiah). Ada juga untuk siswa sekolah sebesar Rp. 2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah). Pungkasnya….

Sementara sampai dengan saat berita ini dimuat awak media belum meminta keterangan dari Camat Jatitujuh atas peristiwa ini.

(Arif BG).